Kuasa Hukum, Yan C Warinussy: Kliennya Akan dinaikkan sebagai Perkara Tipiring
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian sebagai Kuasa Hukum dari Delvita PL.Lissia terlapor sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/I/2024/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 20 Januari 2024.
Menurut Warinussy kliennya dilaporkan oleh seseorang bernama Nizatul Millah dengan tuduhan melakukan penganiyaan ringan, sebagaimana diatur dalam Pasal 352 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). Kemarin siang (Rabu, 28/2) kliennya bersama ibu kandungnya, yaitu Hj.Erni telah dimintai keterangan tambahannya oleh penyidik pembantu Polresta Manokwari sebagai saksi.
Perkara ini sesungguhnya adalah dugaan tindak pidana penganiayaan ringan berdasarkan amanat pasal 352 KUHP Pidana. Namun demikian karena perkara ini menjadi atensi (perhatian) khusus seorang Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB.Simangunsong. Bahkan perkara ini nampaknya ikut”membawa-bawa”, nama salah satu oknum Kasat di jajaran Polresta Manokwari.
“Keterangan klien kami bahwa saat mereka menemui pelapor di Karaoke Chissel, pelapor sempat mengeluarkan kata-kata : “kata Pak Kasat (?), saya boleh berurusan dengan Pak Haji (Haji Nidar) saja, tidak ada urusan dengan istrinya (Ibu Hj.Erni)”, kutip terlapor Devita PL.Lessia”,tiru Warinussy kepada papuaspiritnews.com Kamis, (29/2).
Rupanya kata dari pelapor itu termasuk menjadi pemicu bagi terjadinya perbuatan pidana ringan yang dilakukan oleh kliennya (terlapor) terhadap pelapor.
“Kami kini menunggu kapan berkas perkara klien saya tersebut dinaikkan sebagai Perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) menurut ketentuan pasal 205 hingga pasal 210 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”,terangnya.
Karena perkara pokok dari masalah ini adalah dugaan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), maka kliennya Hj.Erni selaku Ibu Kandung dari Terlapor Delvita PL.Lissia telah membuat laporan polisi nomor LP/B/45/II/2024/SPKT/Polda Papua Barat, tanggal 07 Februari 2024.
“Jadi laporan Klein saya tersebut kini tengah ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit.Reskrimum) Polda Papua Barat”,pungkasnya. [Engel Semunya]