Kuasa Hukum Yan C Warinussy Mendesak Kajati PB, Juniman Hutagaol dan Jajarannya Menangkap, Rendi Firmansyah Yembise Rahakbau

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Penasihat Hukum dari Terdakwa Paul Anderson Wariori (PAW), Direktur CV Kasih, salah satu dari perkara tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Pengadaan Tiang Pancang Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Kampung Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.
“Klien saya bersama Terdakwa lain yaitu Agustinus Kadakolo (AK) dan Basri Usman (BU) telah dihadapkan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri/Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manokwari pada Rabu (10/5).
“Klien saya diperhadapkan dengan dakwaan primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Serta dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 ayat (1) ke-1 KUH Pidana”,jelas Warinussy kepada media ini Senin, (15/5/2023)
Menurutnya, di dalam surat dakwaan tersebut tersirat nama dari Rendi Firmansyah Yembise Rahakbau yang telah meminjam CV.Kasih dari kliennya yang PAW guna mengikuti tender dan melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Tiang Pancang pada Pekeriaan Jalan Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum tersebut.
“Sehingga atas nama kliennya dan demi kepentingan hukum kliennya, Yan Christian Warinussy mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol dan jajarannya untuk menangkap dan menyeret Rendi Firmansyah Yembise Rahakbau tersebut ke depan pengadilan juga”,
Yan Christian Warinussy menegaskan ini penting demi mendudukkan perkara ini secara proposional. Karena di dalam surat dakwaan nomor register perkara PDS-6/MANOK/Ft.1/02/2023, tanggal 29 Maret 2023 jelas tertulis Rendi Firmansyah Yembise Rahakbau diuntungkan dan atau diperkaya sebesar Rp.3,9 Miliar.
“Hal itu, sesuai Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pengadaan Tiang Pancang Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2021 pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Nomor : 700.04/003/LHP/IT-PROV.PB/2023 tanggal 16 Januari 2023 dari Inspektorat Daerah Pemerintah Provinsi Papua Barat”,tutupnya.
[Redaksi]