Kuasa Hukum, Yan C Warinussy, Mendesak Kapolda PB Memproses Lanjut Laporan Polisi dari Jessie F Joteny

Manokwari, papuaspiritnews.com-Yan Christian Warinussy kuasa hukum dari Jessie F.Joteny (korban tindak pidana pengrusakan dan pengancaman) yang terjadi pada Minggu, 20/11 di Jalan Cendana 2 Irman Jaya.
“Kami mendesak Kapolda Papua Barat dan jajarannya untuk memproses lanjut Laporan Polisi Nomor : LP/292/XI/2022/Papua Barat/SPKT, tanggal 21 November 2022 sesuai prosedur hukum yang berlaku. Yaitu prosedur dan mekanisme hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kita Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Karena, oknum terduga pelaku tindak pidana terhadap klien saya adalah seorang oknum Anggota polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus atas nama Eka Frits Lay (EFL).
Diduga terduga pelaku EFL mendatangi rumah kost pelapor dan melakukan tindakan pengrusakan terhadap rumah klien kami tersebut dan melakukan tindakan pengancaman secara fisik dan psikis pula”,ujar Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy kepada PSN Kamis (24/11/2022)
Menurutnya, akibat perbuatan pelaku menyebabkan klien kami menjadi trauma dan takut bahkan gelisah dan tidak mau bertemu terduga pelaku tersebut.
Oleh sebab itu demi hukum, kami mohon agar baik Laporan Polisi tersebut diatas maupun Laporan Polisi Nomor : LP-B/65/XI/2022/Yanduan.Propam, tanggal 21 November 2022 di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua Barat agar ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku. (ES)