Yan C Warinussy Menilai, Ada Diskriminatif Dan Berbau Rasis Limpahkan Berkas Perkara Ketiga Kliennya Diadili Di Makassar
Manokwari, papuaspiritnews.com-Yan Christian Warinussy Penasihat Hukum dari Tersangka Pidana Makar Ibadah Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) tanggal 19 Oktober 2022 di Manokwari, yaitu tersangka Hellezvred Bezaliel Soleman Waropen (HBSW), tersangka Andreas Sanggenafa (AS) dan tersangka Kostan Karlos Bonai (KKB).
“Kami menyambut proses tahap dua dan atau pelimpahan berkas perkara bersama ketiga tersangka dari Polresta Manokwari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Kamis (16/2) ini.
Ketiga klien kami didampingi oleh saya sendiri selaku Advokat dan sekaligus Penasihat Hukum mereka bersama Advokat Thresje Juliantty Gasperzs dari LP3BH Manokwari pula”,ujar Warinussy kepada papuaspiritnews.com Kamis, (16/2/2023)
Selanjutnya para kliennya kembali dititipkan dalam tahanan selama 20 hari kedepan hingga tanggal 7 Maret 2023. Sayang sekali karena ada tembusan surat penahanan tersebut yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari Teguh Suhendro, SH, M.Hum kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Makassar.
Itu artinya kami menduga keras para klien kami ini akan pula dibawa untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Kelas I A.
Sebagai Advokat yang juga sebagai pemenang penghargaan internasional di bidang hak asasi manusia John Humphrey Freedom Award tahun 2005 dari Canada, Yan Christian Warimussy mempertanyakan alasan logis dan menurut hukum yang mendorong saudara Kajari Manokwari hendak melimpahkan berkas perkara ketiga klien kami tersebut untuk diadili di Makassar?
LP3BH Manokwari tidak menemukan adanya alasan hukum yang mendasar dan faktor penghalang apapun yang mendorong ketiga kliennya yang sudah menjadi tersangka ini akan bakal membahayakan suasana ketertiban umum di kota Manokwari dan sekitarnya saat perkara mereka diadili di Manokwari.
“Itulah sebabnya saya dan LP3BH Manokwari justru menduga bahwa ada alasan yang bersifat diskriminatif dan berbau rasis yang hendak mendorong para oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Manokwari untuk bersikeras membawa ketiga kliennya bersama berkas perkaranya untuk diadili di Makassar.
Ketiga klien kami ini warga masyarakat awam yang tidak bersenjata (sipil) dan keluarganya (istri, anak dan sanak keluarga) berada di Manokwari.
Mereka juga rata-rata berusia diatas 50 tahun dan apakah dari sisi hukum dan hak asasi manusia, mereka layak dibawa keluar jauh dari tanah kelahirannya hanya untuk diadili atas perbuatan mereka yang sudah selesai dan tidak pernah menimbulkan gejolak sosial kemasyarakatan apapun hingga kini di Manokwari dan provinsi Papua Barat”,terang Warinussy. (ES)