Kuasa Hukum, Yan C Warinussy Minta, 3 Tersangka Kasus Makar Diadili di PN Manokwari Kelas I B
Manokwari, papuaspiritnews.com-Yan Christian Warinussy Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari dan sebagai koordinator Tim Penasihat Hukum bagi tersangka Soleman Hellezvred Bezaliel Waropen (HBSW), Andreas Sanggenafa (AS) dan Kostan Karlos Bonay (KKB).
Ketiganya diduga terlibat tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan Makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 19 Oktoberqqq1¹1 2022 sekitar pukul 16:00 wit di Jalan Bali Kampung Ambon Atas Kabupaten Manokwari yang masuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Manokwari.
“Kami sangat heran dan mempertanyakan alasan dari Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari dan Jajarannya yang hendak melimpahkan perkara ketiga terdakwa yang salah klien kami tersebut untuk disidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A?
“Hal tersebut kami dengar dari Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Satreskrim Polres Manokwari Ipda Hardianto Marianus, SH Senin (13/2) sore tadi sekitar pukul 16:00 wit”,tanya Warinussy dalam keterangannya yang diterima papuaspiritnews.com Senin, (13/2/2023).
Menurutnya, hal ini sungguh memalukan, karena sebenarnya Polresta Manokwari menurut pandangannya sanggup melakukan pengamanan di sekitar Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
Polresta Manokwari dapat di back up oleh Polda Papua Barat. Bahkan TNI seperti Kodam XVIII Kasuari dan jajarannya pasti siap mengamankan situasi apapun yang dikuatirkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari saat ini.
“Selain itu, ketiga klien ini masih memiliki keluarga dan sanak saudara di Manokwari, bagaimana nanti jika keluarga (istri dan anak-anaknya) mau menjenguk mereka bertiga serta bagaimana keluarganya dapat membesuk ketiga tersangka pidana Makar tersebut nantinya”,terang Warinussy
Menurut Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Manokwari bahwa ada fatwa dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) yang mewajibkan persidangan terdakwa HBSW, dkk ini mesti diadili di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
“Padahal sejauh yang kami ketahui bahwa sesungguhnya tak ada alasan hukum apapun yang dipergunakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Manokwari melalui Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk mengtahap duakan berkas perkara pidana Makar atas nama Tersangka HBSW, AS dan KKB dari Manokwari ke Makassar?
“Kami sangat memohon perhatian Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat untuk ikut terlibat dalam meninjau kembali rencana pelimpahan berkas perjara pidana Makar Waropen, dkk ini agar diadili di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Kelas I B.
Kami melihat bahwa pertimbangan perkara para klien kami ini juga berbau rasis, karena semua Kepala Seksi (Kasi) atau Pejabat Utama (PjU) di Kejaksaan Negeri Manokwari ini berasal dari Makassar”,akuinya.
Sehingga menjadi alasan bagi para kasi di Kejaksaan Negeri Manokwari seperti Kasi Pidum, Kasi Intel dan Kasi Pidsus untuk memberikan rekomendasi agar perkara para kliennya diadlidi Makassar saja. (ES)