Kuasa Hukum, Yan C Warinussy: YO Tidak Terlibat Dalam Organisasi Terlarang Di Indonesia
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Sesuai panggilan dari juru sita Pengadilan Negeri (PN) Manokwari Nomor : 11/Pid.Pra/2022/PN.Mnk, sedianya hari ini, Jum’at 9 Desember 2022 dilaksanakan sidang pertama Perkara Praperadilan.
Yaitu atas permohonan Yunus Orocomna selaku Pemohon melalui para kuasanya Advokat Yan Christian Warinussy, SH, Advokat Thresje Juliantty Gasperzs, SH dan Advokat Karel Sineri, SH. Melawan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Teluk Bintuni selaku Termohon Praperadilan dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni selaku Turut Termohon Praperadilan.
Sidang yang dipimpin hakim tunggal Akhmad, SH dibantu Panitera Pengganti Veronica Angwarmase, SH siang tadi, hanya dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon yaitu Advokat Yan Christian Warinussy, SH. Sementara Kapolres Teluk Bintuni maupun Kajari Teluk Bintuni selaku Termohon Praperadilan dan turut termohon tidak hadir.
Oleh sebab itu, sidang ditunda hingga sepekan mendatang (Jum’at, 16/12) dengan agenda mendengar pembacaan permohonan praperadilan dari Yunus Orocomna melalui para kuasanya.
Adapun salah satu alasan hakim tunggal, sidang tidak bisa berjalan karena pemohon praperadilan belum menyetor biaya perkara praperadilan melalui bank.
Padahal di dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tak diatur dan atau tak disebutkan bahwa pemohon praperadilan membayar biaya perkara praperadilan ke bank dan atau secara tunai.
“Jadi, selaku pemohon, klien kami Yunus Orocomna sesungguhnya ditangkap oleh Termohon Praperadilan sejak tanggal 16 Oktober 2022 yang lalu di SP 3 Stengkol, Bintuni. Namun baru diterbitkan surat penahanan oleh Termohon Praperadilan kepada klien kami pertanggal 20 Oktober 2022 dan berlaku 20 hari. Bahkan kemudian oleh Turut Termohon Praperadilan, penahanan Pemohon Praperadilan telah diperpanjang sejak tanggal 7 November 2022. Hal ini yang menyebabkan Kajari Teluk Bintuni diikutsertakan sebagai pihak yang dimohonkan oleh pemohon praperadilan dalam perkara ini”,ujar Kuasa Hukum Yan C Warinussy kepada Papuaspiritnews.com Jumat, (9/12/2022).
Dikatakannya, Yunus Orocomna ditahan dan diproses hukum oleh Polres Teluk Bintuni dengan tuduhan melakukan perbuatan pencurian sebagai dimaksud dalam pasal 362 KUH Pidana dan atau pasal 372 KUH Pidana saja.
“Padahal klien kami Yunus Orocomna ini adalah warga sipil aparat distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni. Dia tidak pernah terlibat di dalam organisasi manapun yang terlarang di Indonesia”,tandas Yan C Warinussy (ES)