Lantik Pengurus PAPEDA, Pj Gubernur PBD, Mohammad Musa’ad Ajak Pengusaha OAP Berbenah
SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad melantik pengurus Perkumpulan Pengusaha Doberai Papua Barat Daya (Papeda) di kantor Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai di Kota Sorong, Selasa (10/10/2023).
Mohammad Musa’ad dalam sambutannya menyambut baik hadirnya perkumpulan agar hak-hak pengusaha Orang Asli Papua (OAP) dapat diperjuangkan dan dikembangkan ke depannya.
Menurutnya, hak dari pengusaha OAP tersebut dipertegas dalam Perpres No 17 Tahun 2019.
“Kita juga sadari bahwa dalam menjalankan ini tentunya ada kendala-kendala yang dihadapi, bukan hanya Papua Barat Daya saja melainkan juga untuk Papua secara umumnya.
Oleh itu karena itu pada Oktober ini akan diadakan rapat koordinasi terhadap pengusaha OAP dengan pengelolaan barang dan jasa serta para kepala biro pengadaan barang dan jasa di semua provinsi di Papua,”ucap Mohammad Musa’ad.
Selain itu, dijadwalkan juga pertemuan antara semua gubernur se-Papua di Kota Sorong nanti.
Agendanya membahas kebijakan pengusaha OAP serta persiapan Destival Otsus di Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya.
“Kita juga berharap agar para pengusaha OAP mulai berbenah, harus memiliki rasa tanggung jawab agar ke depannya bisa terus berkembang untuk membangun daerah ini,”harap Mohammad Musa’ad.
Selain itu, Ketua DAP Wilayah III Doberay Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, S.IP, CM, NNLP mengutarakan kondisi negara dengan berbagai kebijakan maka kita masyarakat adat Papua harus ambil posisi siap siap.
“Perubahan yang masuk ke Papua ada banyak kebijakan-kebijakan pemerintah termasuk investasi kita tidak mungkin tolak tapi kita terima dan menyesuaikan dengan kondisi kita”,ujar Finsen Mayor
Menurutnya, dua tahun lalu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua telah disahkan dan kita kontrak politiknya 20 tahun lagi.
“Oleh karena itu, banyak hal yang harus kita persiapkan, tidak lagi tinggal di rumah dan menuntut tetapi harus berbenah.
Sebab, untuk dapat memproteksi hak-hak kita karena Pasal 43 undang-undang otonomi khusus berbicara tentang pemberdayaan, perlindungan dan keberpihakan terhadap hak-hak dasar masyarakat Papua. Itu roh dari undang-undang otonomi khusus “,terangnya.
Untuk itu, atas nama masyarakat adat Papua di wilayah Provinsi Papua Barat Daya minta pak gubernur perhatikan anak-anak pengusaha Papua. Karena, semua yang masuk ke kantor-kantor itu pasti sudah bawa identitas dan anak-anak Papua tersisih di bagian itu.
“Kalau bicara kualitas saya lihat anak-anak Papua sekarang sudah berkualitas dan bertanggung jawab proyek mereka juga sudah berkualitas hanya isi tasnya yang bikin kita kalah. Sehingga cara-cara dari luar akhirnya kita yang mau kerja jujur dan jujur kerja agak susah”,tuturnya. [Engel Semunya]