Lapas Kelas 2B Sorong Teken MoU dengan PBHKP untuk Bantuan dan Layanan Hukum
SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com–Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 B Sorong, melakukan kerjasama dengan Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) di Lapas Sorong pada (18/4/2023)
Pantauan, penandatanganan perjanjian kerjasama antara PBHKP yang diwakili oleh Ketua Loury da Costa, Sekretaris Yesaya Mayor dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Sorong yang diwakili oleh Kalapas Gustaf Rumaikewi, Ka. TU. Fritles Tugatorop, Kasie. Binadik Sarah Rumakat.
“Tujuan kerjasama yang disepakati tentang Penyuluhan Bantuan Hukum dan Layanan Bantuan Hukum di Lapas Kelas 2B Sorong bagi warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas 2B Sorong, perjanjian ini berlaku selama 2 (dua) tahun”,ujar Ketua PBHKP Laoury Da Costa, SH dalam keterangannya yang diterima media ini Selasa, (18/4/2023).
Menurutnya, tugas dari perjanjian kerjasama tersebut pihak Lapas Kelas 2B Sorong menyiapkan tempat kegiatan dan warga binaannya sedangkan pihak Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian memberikan penyuluhan dan layanan Bantuan hukum.
“Kami memberikan apresiasi bagi Kalapas Kelas 2B Sorong yang telah berkerjasama dengan PBHKP, untuk itu, kedepan staf kami akan stay di Lapas Kelas 2B Sorong guna mempermudah layanan penyuluhan dan Bantuan hukum bagi warga binaan”,terangnya.
Sementara, Gustaf Rumaikewi menyambut baik perjanjian kerjasama ini, apalagi ke depan Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian akan membuka pos bantuan hukum di Lapas Kelas 2B Sorong.
“Kami sudah menyiapkan pos”,akui GustafKerjasama tersebut, kata Gustaf dapat juga berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah dalam hal memberikan penyuluhan hukum bagi masyarakat di Kota Sorong.
“Hal ini guna menumbuhkan kesadaran hukum bagi masyarakat agar terciptanya situasi kamtibmas di Kota Sorong”,pungkasnya. (ES)