Laporan Polisi Terkait Pencemaran nama Baik, Kuasa Hukum, Yan C Warinussy Sebut Kliennya Koperatif
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, sampaikan bahwa pihaknya telah menerima permohonan bantuan hukum dari para Tenaga Kependidikan Universitas Negeri Papua (Tendik Unipa) terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/181/VIII/2023/SPKT/Polda Papua Barat, tanggal 11 Agustus 2023.
Laporan tersebut dibuat oleh Dr.Mecky Sagrim, SP, M.Si mengenai dugaan terjadinya Tindak Pidana Perbuatan Fitnah atau menista atau menista dengan tulisan dan Perbuatan pencemaran nama baik dan di muka umum dengan lisan dan tulisan menghasut supaya tidak menuruti perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan Undang Undang yang terjadi pada tanggal 3 Juli 2023 sekitar pukul 20:204 wit di Jalan Flamboyan No.24 Amban, Manokwari, Provinsi Papua Barat atau tepatnya di rumah Pelapor yaitu Dr.Mecky Sagrim, SP, M.Si selaku Pelapor.
Beberapa diantar para Tendik Unipa telah dipanggil untuk dimintai keterangan klarifikasi nya oleh Penyidik Sub Direktorat (Subdit I) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit.Reskrimum) Polda Papua Barat.
Pada Rabu (8/11) Yan Christian Warinussy sebagai Kuasa Hukum mendampingi Ibu Lea Sesilia Soreni Matui (Salah satu staf Keuangan Unipa. Yang bersangkutan diundang untuk memberikan keterangan kepada penyidik Bripka Hogi Wahyu Setiawan, SH, MH.
Kurang lebih 15 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik Setiawan dan dapat dijawab dengan baik oleh kliennya selama hampir 2 (dua) jam pemeriksaan tersebut.
Selanjutnya besok Yan Christian Warinussy sebagai Kuasa Hukum akan mendampingi pula saksi lain yaitu Mika Wanenda dan sebelumnya sudah pernah mendampingi saksi lain yaitu Michel Ibo, SE, M.Si.
Sesuai amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 20023 Tentang Advokat, Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy telah memberikan advis kepada para kliennya para Tendik Unipa untuk kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami juga terus mempelajari adanya indikasi pelanggaran hukum lain baik dalam konteks pidana umum maupun pidana khusus yang mungkin dialami oleh para klien kami yaitu para Tendik Unipa. Sehingga kami dapat mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak yang dipandang dapat dimintai pertanggung jawaban hukumnya di kemudian hari”,ujar Warinussy dalam keterangannya yang diterima media ini Rabu, (8/11). [Engel Semunya]