Leonard Yarollo: Keputusan MRPBD, itu Melindungi Hak Kesulungan OAP
SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya, dijadwalkan 22 September 2024 membacakan putusan dan menetapkan peserta pasangan bakal calon (Paslon) Pemilihan Gubernur PBD pada 27 November mendatang.
Keputusan KPU itu menjadi perhatian masyarakat di PBD dan tanah Papua lantaran Majelis Rakyat Papua Barat Daya resmi menyatakan satu bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya, Faris Umlati Petrus Kasihiw tidak lolos verifikasi syarat mengenai status keaslian sebagai Orang Asli Papua.
Berdasarkan pasal 12 UU Otonomi Khusus nomor 21 Tahun 2001 yang direvisi menjadi UU nomor 02 tahun 2021, menyatakan gubernur wakil gubernur Papua harus Orang Asli Papua.
Terdapat dua kategori Orang Asli Papua dari verifikasi MRP. Pertama kedua orang tua orang asli Papua, sedangkan kategori dua, ayah orang asli Papua. meskipun ibu asli Papua, tapi ayah non orang asli Papua, tidak masuk kategori OAP.
Keputusan MRPBD Nomor: 10/MRP.PBD/2024 yang memberikan pertimbangan kepada calon Gubernur Papua Barat Daya hanya 4 Paslon yang memenuhi syarat sebagai orang asli Papua rumpun melanesia yaitu Pasangan 1.Bernard Sagrim-Sirajudin Bauw. 2.Pasangan Gabriel Assem-Lukman Wugadje. 3.Pasangan Onesimus Wayangkau-Ibrahim Wugadje. 4.Pasangan Elisa Kambu-Ahmad Nasrau.
“Kuatnya dugaan telah masuk anginnya KPU PBD, membuat keputusan yang akan dikeluarkan Minggu besok akan ‘jauh panggang dari api’ alias tidak akan mengubah Keputusan MRP PBD ungkap dia Mantan Anggota MRP Papua Baray, Leonard Yarollo kepada media ini Jumat, (20/9)
Singkatmya kata Yarollo MRP adalah represenntasi kultural OAP, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak OAP dengan berlandaskan pd penghormatan terhadap adat budaya, pemberdayaan perempuan,dan pemantatapan kerukunan hidup beragama.
“OAP yang berasal dari rumpun ras melanesia yg terdiri atas suku-suku asli di prop.papua dan,atau org yg di terima dn akui sbg oap oleh masyarakat adat papua”,terangnya.
MRP melaksanakan UU Otsus dan KPU melaksanakan UU Pemilu maka kedudukannya sama. Maka pertimbangan dan persetujuan MRPBD, itu sudah mengakomidiri nasib OAP sebaga jiwa dn roh dari uu otsus, sehingga orang tinggal di tanah papua harus hargai hak kesulungan oap di tanah papua.
Untuk itu, dirinya menghimbau kepda semua elemen agar mendukung keputusan MRPBD dan menajaga rumah Papua Barat Daya harus aman, damai kondusif menjelang Pilkada pada 27 November 2024.
“Perlu diingat bahwa UU Otsus itu bersifat lex specialis yang di berikan oleh pemerintah pusat”,pungkasnya. [*]