Lima Tahun PT. Freeport Indonesia Tidak Bayarkan Upah Dan THR Natal Kepada 8.300 Buruh Mogok Kerja Secara Sah
Jayapura, papuaspiritnews.com- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua meminta PT Freeport Indonesia harus bayarkan upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) Natal kepada 8.300 buruh mogok kerja secara sah.
“Presiden Republik Indonesia segera perintahkan Manajemen PT.Freeport Indonesia Bayarkan Upah dan THR kepada 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah sesuai Pasal 145 UU No 13 Tahun 2003 junto Pasal 2 ayat (1), Permennaker No 6 Tahun 2016”ujar Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, SH, MH dalam siaran pers yang diterima media ini Minggu, (18/12/2022)
Menurutnya, setiap hari besar keagamaan tentunya akan dirayakan oleh pemeluk agamanya masing-masing dengan ritual sesuai dengan ajaran keagamaannya. Sebagai bentuk penghargaan atas hari raya keagamaan setiap Negara memiliki kebijakannya masing-masing baik dalam bentuk meliburkan dan lain sebagainya. Negara juga telah membuat kebijakan tersendiri dalam bidang ketenagakerjaan untuk menyikapi perayaan keagamaan dalam bentuk menetapkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja/buruh yang merayakan hari keagamaannya.
“Pada prinsipnya Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Atas dasar itu sehingga semua Perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (bulan) secara terus menerus atau lebih sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh”,terang Emanuel.
Kebijakannya seperti itu kata Emanuel tetapi sejak tanggal 1 Mei 2017 sampai dengan Desember 2022, Manajemen PT. Freeport Indonesia belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah.
“Anehnya fakta itu dibiarkan begitu saja oleh Pemerintah Propinsi Papua padahal berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M / 1 / HK.04 / IV /2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan diperintahkan kepada seluruh Gubernur di seluruh Indonesia dalam rangka memastikan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik perlu dilakukan langkah-langkah salah-satunya adalah “mendorong perusahaan di saudara/saudari membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan perundang-udangan”,pintanya.
Untuk diketahui bahwa Mogok Kerja yang dilakukan oleh 8.300 Buruh PT.Freeport Indonesia sejak 1 Mei 2017 sampai sekarang Desember 2022 sah. Fakta hukum Mogok Kerja Sah itu terlihat dengan jelas dalam Putusan Perkara Nomor : 1116 K / Pdt.Sus-PH1 / 2021 atas nama TRI PUSPITAL, dalam perkara Nomor : 1095 K/Pdt.Sus-PHI/2021 atas nama DEMIANUS JONASEN MAY dan dalam perkara Nomor : 1126 K/Pdt.Sus-PHI/2021 atas nama MUHAMMAD ANWAR dimana dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim pemeriksa ketiga perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa “Mogok Kerja yang dilakukan oleh 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia yang tercatat dari tanggal 1 Mei 2017 sampai saat ini merupakan MOGOK KERJA YANG SAH yang dilindungi oleh Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh juncto Ketentuan Pasal 153 ayat (1) huruf g Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”.
Melalui keputusan hakim Mahkama Agung Republik Indonesia diatas maka dengan adanya fakta 8.300 Buruh Freeport Indonesia yang melakukan Mogok Kerja Yang sah sampai saat ini sehingga Manajemen PT. Freeport Indonesia dilarang : a. mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari luar perusahaan; atau b. memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah melakukan mogok kerja sebagaimana diatur pada Pasal 144, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah berhak mendapatkan Upah sesuai dengan perintah Pasal 145 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Berdasarkan fakta sejak tanggal 1 Juni 2017 sampai tahun 2022, 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah belum mendapatkan Upah secara langsung menunjukan bukti bahwa Manajemen PT. Freeport Indonesia telah melanggar perintah Pasal 145 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena secara sepihak telah mencabut hak untuk mendapatkan Upah dari 8.300 Buruh dari Buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah. Selain itu, berkaitan dengan THR sejak Desember 2017 sampai dengan Desember 2022 Manajemen PT. Freeport Indonesia tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya kepada 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah sesuai perintah Perusahaan wajib memberikan THR Kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (bulan) secara terus menerus atau lebih sesuai dengan Pasal 2 ayat (1), Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh.
“Melalui sikap Majanemen PT. Freeport Indonesia yang tidak membayarkan Upah serta membayarkan THR kepada 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah selama lima tahun berturut-turut menunjukan bukti bahwa Majanemen PT. Freeport Indonesia tidak memeiliki misi untuk menjalanan salasatu tujuan Pembangunan ketenagakerjaan terkiat “memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya” sesuai perintah Pasal 4 huruf c dan huruf d, Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”,jelas Emanuel
Berdasarkan uraian diatas maka Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua selaku Kuasa HUkum 8.300 Buruh Mogok Kerja PT.Freeport Indonesia menegaskan kepada :
1. Presiden Republik Indonesia segera perintahkan Manajemen PT. Freeport Indonesia untuk bayarkan Upah dan THR kepada 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah sesuai Pasal 145 UU Nomor 13 Tahun 2003 jo Pasal 2 ayat (1), Permennaker No 6 Tahun 2016;
2. Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia segera perintahkan Manajemen PT. Freeport Indonesia untuk bayarkan Tunjangan Hari Raya kepada 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah sesuai Pasal 2 ayat (1), Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016;
3. Gubernur Propinsi Papua dan Gubernur Propinsi Papua Tengah segera perintahkan Manajemen PT. Freeport Indonesia untuk bayarkan Tunjangan Hari Raya kepada 8.300 Buruh PT. Freeport Indonesia yang melakukan mogok kerja secara sah sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M / 1 / HK.04 / IV /2022.
Redaksi