LP3BH Manokwari Layangkan Surat Somasi Terhadap Kapolres Teluk Bintuni
Bintuni, papuaspiritnews.com-Klien LP3BH Manokwari atas nama Marthen Orocomna yang adalah Kepala Kampung Majnik, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni telah pernah dipanggil oleh Kapolres Teluk Bintuni untuk dimintai keterangan terkait penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kampung Majnik, Distrik Moskona Barat, Kabupaten Teluk Bintuni yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
“Sayangnya sebelum itu, rekening Marthen Orocomna di Bank Papua Cabang Bintuni telah diblokir atas permintaan Kapolres Teluk Bintuni. Permintaan Kapolres Teluk Bintuni tertuang dalam surat nomor: B/278/X/RES.1.24/2022/Satu Reskrim, tanggal 07 Oktober 2022. Surat perihal permintaan pemblokiran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut ditujukan oleh Kapolres Teluk Bintuni kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Teluk Bintuni”,terang Kuasa Hukum Yan Christian Warinussy kepada PSN Minggu, (20/11/2022).
Untuk itu, LP3BH Manokwari menilai telah terjadi tindakan melawan hukum, maka kami telah melayangkan Somasi terhadap Kapolres Teluk Bintuni. Somasi tersebut tertuang dalam surat nomor: 044/LP3BH -Mkw/XI/2022, tanggal 07 November 2022 yang ditujukan kepada Kapolres Teluk Bintuni. Surat Somasi tertulis tersebut telah diserahkan kepada Kapolres Teluk Bintuni.
“Kami memberi waktu 3×24 jam kepada Kapolres sejak diterimanya surat somasi tersebut untuk mencabut surat permintaan blokir pada rekening klien kami Marthen Orocomna Kepala Kampung Majnik tersebut.
Kami akan segera mengambil langkah hukum demi hak dan kepentingan hukum klien kami tersebut yaitu Marthen Orocomna terhadap Kapolres Teluk Bintuni”,tegasnya. (ES)