LP3BH Manokwari Memberi Catatan Terhadap Penegakan Dan Perlindungan Hukum Di Tanah Papua
Manokwari, papuaspiritnews.com-Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari menilai dan memberi catatan hukum terhadap perkembangan penegakan hukum dan perlindungan hukum bagi rakyat di Tanah Papua sepanjang tahun 2022.
Adapun penilaian dan catatan hukum LP3BH Manokwari dilandasi oleh amanat pasal 45 dari UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
LP3BH Manokwari memandang bahwa sepanjang tahun 2022 kendatipun pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mencoba mendorong penyelesaian perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat Paniai ke Pengadilan HAM di Makassar dengan vonis bebas bagi terdakwa tunggal Mayor TNI Purnawirawan Isak Sattu.
“Namun demikian upaya tersebut meninggalkan kesan sangat memalukan, karena dari awal kalangan aktivis dan Pembela HAM di Tanah Papua dan dunia telah mencela bahwa peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai diduga melibatkan beberapa unsur kesatuan pasukan TNI dan Polri, tapi Jaksa Agung RI justru terkesan “memaksakan” hadirnya seorang terdakwa tunggal tanpa dukungan bukti yang meyakinkan secara hukum sebagaimana dimaksud dalam amanat pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM maupun pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP”,terang Yan ChristiannWarinussy kepada PSN Jumat, (23/12/2022)
Dengan bebasnya Terdakwa tunggal Isak Sattu, maka sesungguhnya Jaksa Agung RI dapat melakukan 2 (dua) langkah hukum penting, yaitu pertama, mengajukan permohonan banding atas putusan Pengadilan HAM Makassar ke Pengadilan Tinggi HAM yang didasari pula 2 (dua) bukti penting yaitu terdapat perbedaan putusan Pengadilan HAM Makassar antar Majelis Hakim yang disebut dissenting opinion serta adanya pertimbangan hukum tentang terdapatnya peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus Paniai 8 dan 8 Desember 2014 tersebut.
Yang kedua, kami mendesak Jaksa Agung RI untuk membentuk Tim Penyidik baru bagi kasus pelanggaran HAM Berat Paniai guna menyidik dugaan keterlibatan kesatuan beserta komandan lapangan maupun oknum prajurit TNI dan Polri yang diduga keras terlibat sesuai fakta persidangan perkara Isak Sattu tersebut.
LP3BH Manokwari juga menyoroti dugaan tindak pidana pembunuhan diserta mutilasi terhadap warga sipil di Timika, Papua yang saat ini sedang disidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Timika dan Mahkamah Militer Jayapura. LP3BH Manokwari mendesak penegak hukum di Pengadilan Negeri Timika dan Mahkamah Militer Jayapura untuk secara cermat memahami tipologi kasus tersebut yang memiliki unsur perbuatan pidana penganiayaan berat dan atau pembunuhan bermotif perampokan uang milik para korban untuk menutupi niat dan kebiasaan buruk oknum prajurit TNI dalam melakukan transaksi senjata api dan amunisi kepada rakyat sipil di Tanah Papua.
LP3BH Manokwari juga mendesak Panglima TNI untuk menindak tegas hingga memecat para prajurit TNI yang terlibat tindak pidana penganiayaan berat hingga pembunuhan terhadap warga sipil di wilayah Mappi, Papua serta penganiayaan berat terhadap anak-anak yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI di wilayah perbatan RI dan negara tetangga PNG belum lama ini. Hukuman yang setimpal hingga dipecat dengan tidak hormat dari kesatuan TNI akan menjadi preseden positif bagi kesan dipeliharanya impunitas oleh negara melalui institusi TNI selama ini dalam kasus perbuatan pidana yang korbannya rakyat sipil.
“Pada kesempatan ini LP3BH Manokwari juga terus mendesak Negara melalui Presiden Joko Widodo untuk segera membentuk Pengadilan HAM di Jayapura, Papua dan Manokwari, Papua Barat demi penyelesaian kasus Wamena 2003 dan Wasior 2001 menurut mekanisme hukum yang diatur dalam UU No.26 Tahun 2001 Tentang Pengadilan HAM”,tandas Yan C Warinussy (ES)