LP3BH Manokwari Meminta Kajati PB Mendorong Kajari Sorong Menindaklanjuti Proses Hukum Tipikor ATK Kota Sorong
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy mempertanyakan kembali dimana gerangan hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua Barat terhadap dugaan korupsi pengadaan ATK di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2017 dengan dugaan kerugian negara Rp. 8 Milyar.
“Sejauh informasi yang disampaikan terbuka oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong Erwin P.H.Saragih, SH, MH bahwa pihaknya sudah mengajukan permintaan audit investigasi ke BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat sejak tanggal 30 Juli 2021 lalu. Itu artinya sudah 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat belum juga memberi informasi tentang hasil audit investigasi yang dilakukan terhadap kasus dugaan Tipikor bernilai besar yang sempat menyeret nama mantan Walikota Sorong Lambert Jitmau yang sempat dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong kala masih dikomandoi Saragih yang kini jadi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Papua Barat”,terang Yan Christian Warinussy kepaada PSN Jumat, (25/11/2022).
Untuk itu, LP3BH Manokwari meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat agar dapat mendorong Kajari Sorong saat ini untuk menindaklanjuti proses hukum kasus dugaan Tipikor ATK dan barang cetakan Tahun Anggaran 2017 di BPKAD Kota Sorong tersebut.
Kasus ini cukup memiliki bukti untuk dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukumnya. Hal itu terbukti karena mantan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejari Sorong Stevi Ayorbaba, SH pernah mengatakan bahwa dalam hasil pemeriksaan ada fakta baru yang nilainya lebih dari 8 (delapan) Milyar rupiah.
Sehingga dari sisi UU No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi cukup beralasan hukum bagi ditindaklanjuti nya kasus dugaan korupsi ATK dan Barang Cetakan Tahun anggaran 2017 pada BPKAD Kota Sorong tersebut hingga bermuara di Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari Kelas I B. (ES)