LP3BH Manokwari Mendesak Komnas HAM RI Menyelidiki Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM Berat Kramamongga Fakfak Papua Barat
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy kembali mendesak Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) agar memberi perhatian dan segera menindaklanjuti permohonan kami dari LP3BH Manokwari untuk menyelidiki peristiwa dugaan pelanggaran HAM berat di Distrik Kramamongga Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat.
“Permintaan kami dari LP3BH Manokwari merujuk pada hasil investigasi lapangan. Dimana hasil investigasi tersebut menyatakan bahwa ada 5 (lima) oknum anggota Brimob Polda Papua Barat yang diduga melakukan kekerasan berbentuk menembak mati korban atas nama Kristison Haremba pada Kamis, 31/8”,ujar Warinussy dalam keterangannya yang diterima media ini Rabu, (20/9/2023)
Kemudian pada Sabtu, 9 September 2023 para anggota Brimob Polda Papua Barat tersebut diduga kembali melakukan penembakan lagi terhadap warga sipil setempat dan mengakibatkan 4 (empat) orang warga sipil tewas seketika pada Sabtu (9/9) tersebut.
Keempat warga sipil tersebut adalah : 1.Nelson Hindom (kampung Tetar, Distrik Teluk Patipi, Kabupaten Fakfak), 2.Ortis Haremba (kampung Wayadi, Distrik Fakfak Tengah, Kabupaten Fakfak);3. Sinom Kramandondo (kampung Manur, Distrik Kramomongga); dan 4.Neman Gewab di kampung Gewab, Distrik Kramamongga, Kabupaten Fakfak.
Kelima korban diatas diduga telah dimakamkan secara cepat oleh anggota Brimob Polda Papua Barat tanpa seijin dan tanpa memberitahu lebih dulu pada keluarga para korban tersebut. Tindakan anggota Brimob Polda Papua Barat tersebut menurut pandangan kami LP3BH Manokwari diduga kuat mengandung unsur dugaan dilakukannya Kejahatan terhadap Kemanusiaan (crime againts humanity).
Hal tersebut jelas tersirat dalam Amanat Pasal 7, Pasal 9 dari Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). LP3BH Manokwari juga memastikan bahwa para korban penembakan yang merupakan pembunuhan kilat di luar proses hukum (summary execution) terhadap kelima warga sipil di Distrik Kramamongga, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.
“Itu merupakan perbuatan Pelanggaran HAM Berat yang dapat dituntut secara hukum, karena relevan dengan amanat Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM.
Serta sangat relevan dengan tugas Komnas HAM RI sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Keputusan Presiden (Keppres) No.50 Tahun 1998″,pungkasnya [Engel Semunya]