Majelis Hakim Jatuhkan Putusan Pidana 1 Tahun 8 Bulan bagi Terdakwa Yahya Orocomna
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Persidangan perkara pidana nomor : 31/Pid.Sus/2023/PN.Mnk atas nama Terdakwa Yahya Orocomna telah berakhir Jum’at, 19/5 di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.
Berakhirnya persidangan perkara pidana merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Berlinda Ursula Mayor, SH, L.LM.
Terdakwa Yahya Orocomna dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 66 Jo Pasal24 huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan sebagaimana tercantum dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sehingga Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan bagi Terdakwa Yahya Orocomna. Putusan ini lebih ringan 4 (empat) tahun dari Tuntutan JPU.
“Atas putusan ini kami awalnya menyatakan pikir-pikir. Namun setelah berkonsultasi dengan keluarga Terdakwa, maka kami menerima putusan tersebut.
Sehingga klien kami tersebut dapat ditindaklanjuti status hukumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari tahananan menjadi narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Bintuni”,ujar Kuasa Hukum, Yan Christian Warinussy dalam keterangannya yang diterima media ini Jumat, ( 19/5/2023).
(Redaksi)