Majelis Hakim PTUN Jayapura, Apresiasi kepada Gubernur PBD, Hormati Proses Hukum

SORONG, PAPUASPIRITNEWS.COM-Sidang perkara tata usaha Negara dengan Nomor Perkara 18/G/2025/PTUN.JPR dengan agenda pemeriksaan persiapan dihadiri oleh Pansel Papua Barat Daya, dalam pemeriksaan awal Pansel diwakili oleh kuasanya yaitu Benony Andryan Kombado (Sekretaris Pansel), Siti Zakaria Umpain (Anggota Pansel), dan Fadlun Bauw (Biro Hukum Provinsi PBD).
Dalam pemeriksaan awal surat kuasa dari pansel dikoreksi oleh majelis hakim, menurut majelis hakim surat kuasa pansel harus displit/dipisahkan antara perkara 18/G/2025/PTUN.JPR dan perkara 20/G/2025/PTUN.JPR tidak boleh satu surat kuasa untuk penanganan dua perkara.
Selain itu juga Pansel pada saat menghadiri persidangan belum siap membawa objek gugatan yang disengketakan yaitu pengumuman pansel nomor 06/PANSEL-DPRPBD/I/2025, untuk itu majelis hakim memerintahkan Pansel dapat membawa objek gugatan pada sidang selanjutnya berikut dengan aturan terkait yang merupakan turunan PP 106/2021, antara lain Peraturan Pansel serta keputusan gubernur tentang daerah pengangkatan dan jumlah alokasi kursi.
Dalam pemeriksaan awal, majelis hakim menanyakan kepada Pansel sudah sampai sejauh mana proses tahapan pemilihan DPRPBD mekanisme pengangkatan ini, menurut Benony, Pansel sudah berkoordinasi dengan Gubernur dan jawabannya Gubernur belum dapat menandatangani SK Penetapan karena terlebih dahulu sudah ada gugatan kepada Pansel terkait penetapan anggota DPRPBD mekanisme pangangkatan.
Majelis hakim memberikan apresiasi kepada tindakan yang dilakukan oleh Gubernur Papua Barat Daya sebagai pejabat publik yang memberikan perhatian dan belum mengeluarkan keputusan karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini, karena tidak semua pejabat publik dapat melakukannya.
Loury da Costa, selaku kuasa hukum Lewi Sadrafle dan Yopi Saflembolo juga memberikan apresiasi terhadap perhatian Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Gubernur menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Saya berharap agar Pansel dalam sidang lanjutan tanggal 16 April nanti, agar mempersiapkan segala kelengkapan persyaratan sebagaimana petunjuk dari majelis hakim”,harapnya. [engel semunya]