Maksi Sangkek tahanan NRFPB sakit serius, Warinussy: Patut Mendapat Perhatian dari Negara

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Yan Christian Warinussy Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari. Serta sebagai Penasihat Hukum dari para tersangka dugaan tindak pidana makar dari Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) Abraham Goram Gaman dan kawan-kawan.
“Kami sampaikan bahwa salah satu klien kami atas nama Maksi Sangkek saat ini mengalami sakit serius dan patut mendapat perhatian dari Negara”,ujar Warinussy kepadan media ini Selasa, (17/5/2025).
Kliennya Maksi Sangkek kata Warinussy bahwa pada Senin (16/6) telah didampingi oleh Advokat Thresje Jullianty Gasperzs, SH dari Tim Advokasi untuk Keadilan Rakyat Papua serta Kasat Reskrim Polresta Sorong AKP Arifal Utama telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Bintang Timur dari Yayasan Sosial Agustinus Keuskupan Manokwari-Sorong.
“Klien kami mengeluh sesak napas, batuk dan sempat muntah darah di dalam tahanan Polresta Sorong. Ini diduga disebabkan polusi udara karena asap rokok di dalam ruang tahanan tersebut”,akui Warinussy.
Oleh sebab itu kliennya mendapat advis dokter agar perlu menjalani perawatan intensif dan dikecualikan dalam proses penahanannya pada ruangan tahanan yang lebih steril dari asap rokok.
LP3BH Manokwari akan berupaya keras melakukan koordinasi dan komunikasi secara maksimal dengan Kapolresta Sorong dan jajarannya demi memberikan jaminan dan perlindungan kepada tersangka Abraham Goram Gaman, Tersangka Piter Robaha, Tersangka Maksi Sangkek dan Tersangka Nixon May.
“Ini sesuai amanat Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)”,jelasnya.
Sehingga proses hukum perkara yang dituduhkan kepada mereka dapat berjalan sesuai tujuan penegakan hukum dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang berlaku universal. [engel semunya]