Mantan Bupati Kab. Biak Numfor ditahan akibat kasus pelecehan, Warinussy: Pejabat Daerah di tanah Papua juga menunggu “bom waktu”
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Hari ini, Kamis (22/11) hampir seantero warganet di Tanah Papua tersedot perhatiannya pada peristiwa penjemputan dan membawa mantan Bupati Kabupaten Biak Numfor Herry Ario Nap (HAN).
HAN dijemput oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit.Reskrimum) Polda Papua dibantu sejumlah anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Papua di rumah kediamannya di Biak dan diberangkatkan dengan pesawat terbang dari maskapai Sriwijaya Air ke Jayapura. Setiba di Banda udara Sentani, HAN diantar menuju ke Markas Polda Papua di Jalan Sam Ratulangi, APO, Jayapura untuk dimintai keterangan nya sebagai tersangka dugaan tindak pidana percabulan dan atau dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
“HAN “dijemput” dengan alasan sudah dipanggil sebagai saksi pada tahap penyelidikan sebanyak 2 (dua) kali, tapi tidak datang menghadap penyidik. Hal itu lah yang saya duga menyebabkan HAN hari ini dijemput dan dibawa ke Jayapura dan hal ini sesuai amanat Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Sedangkan yang membuat kita sebagai sesama warga negara sedikit miris adalah kenapa hal ini terjadi ditengah-tengah HAN sebagai salah satu calon Bupati Kabupaten Biak Numfor sedang menjalani masa kampanye politiknya?
Sebagai seorang Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy justru melihat bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan HAN seyogyanya sudah sangat mempengaruhi suasana kebatinan pribadinya dan konstituennya pula.
“Inilah salah satu aspek penting yang semestinya diperhatikan pula oleh pemerintah dan negara ke depan, yaitu aspek mengenai sosok figur kandidat kepala daerah dari sisi bermoral baik dan dapat serta layak untuk dipilih sebagai calon pemimpin di Tanah Papua, baik di kabupaten/kota maupun di Provinsi”,terang Warinussy dalam keterangannya Kamis, (22/11/2024).
Sebenarnya masih ada calon (kandidat) Bupati/Walikota/Gubernur yang sedikit lebih jelek dalam dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Misalnya ada pula figur pemimpin yang sebenarnya punya keterlibatan dalam kasus dugaan pelecehan seksual dengan lawan jenis yang bukan istrinya. Bahkan dilakukan berulang kali hingga membuat istrinya mengancam bahkan diduga melakukan tindak pidana kepada pihak lain.
Sayangnya pihak yang menjadi korban tidak berani melaporkan kepada pihak berwajib. Sosok pemimpin semacam itu justru sebaiknya dipertimbangkan matang oleh konstituennya sebelum menetapkan pilihan ada tanggal 27 November 2024 mendatang. Sikap menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan pun semestinya dipertimbangkan baik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh Tanah Papua tercinta.
Apalagi jika penyalahgunaan kewenangan itu terjadi kemudian dengan gampangnya disebut bahwa calon pemimpin tersebut “tampil” bukan sebagai calon tetapi sebagai pribadi, karena secara hukum menurut pandangannya, ketika ditetapkan sebagai kandidat dengan diberi nomor urut, maka kehadirannya dalam hal apapun semestinya dilihat oleh Bawaslu, KPU dan seluruh warga masyarakat sebagai kandidat dan atau calon yang sedang berkontestasi.
“Kasus HAN di Biak yang juga adalah salah satu pimpinan Partai Besar di Indonesia bukan satu-satunya, tapi masih ada calon pemimpin daerah lain di Tanah Papua yang justru juga punya catatan pribadi “busuk” yang sudah diketahui banyak warga masyarakat dan warganet, tapi menjadi “terbungkus” rapih bagaikan “bom waktu” di masa depan”,pungkasnya. [*]