Mantan Kadis Dikpenbud Kab. Manokwari ditahan, Warinussy Apresiasi Kajari Manokwari dan jajarannya
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com- Sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy memberi apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari dan jajarannya yang melakukan langkah berani dengan menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Manokwari berinisial ND sebagai tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Baju Sekolah untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2020.
Langkah berani Kajari Manokwari Teguh Suhendro, SH, M.Hum yang langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ND serta SR selaku Direktris CV.SM dan OGP selaku Direktur CV.G. Kedua oknum tersangka tersebut adalah penyedia jasa yang diduga keras digunakan oleh Tersangka ND dalam melakukan pengadaan baju sekolah tersebut.
Kerugian Negara sebesar Rp.597 juta untuk seragam SD dan Rp.525 juta untuk seragam SMP yang bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) jelas menunjukkan indikasi telah terjadinya tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saya juga terus mendorong saudara Kajari Manokwari dan jajarannya untuk terus mendalami dan menyelidiki dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Manokwari”,pinta Warimussy dalal keterangannya Selasa, (3/9).
Penyelidikan penting diteruskan dengan kontinyu hingga ditemukan minimal 2 (dua) alat bukti, guna menemukan dugaan peristiwa pidana serta menemukan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan terhadap Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
“Itu sebabnya, langkah hukum untuk menindaklanjuti penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi DAK Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat. langkah hukum dimaksud sangat diperlukan dan dinantikan oleh seluruh masyarakat serta Aparatur Sipil Negara (ASN) serta tenaga honorer di Kabupaten Manokwari saat ini. Keberanian saudara Kajari Manokwari Teguh Suhendro, SH, M.Hum dalam menindaklanjuti proses hukum atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023 sangat ditunggu saat ini”,pungkasnya. [*]