Memamsuki Sidang Kelima, Tersangka Rendhy Firmansyah Yembise Rahakbau Belum Jelas Keberadaannya
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Kuasa Hukum dari ketiga Terdakwa perkara Yarmatum yaitu klien kami Paul Anderson Wariori, Basri Usman dan Agustinus Kadakolo, Yan Christian Warinussy mengatakan Persidangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pelabuhan Yarmatum semalam (Jum’at, 9/6) akhirnya ditunda oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B Berlinda Ursula Mayor.
Adapun sesungguhnya sesuai jadwal dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menghadirkan saksi-saksi guna didengar keterangannya.
Namun menurut Jaksa Junjungan Putra Aritonang, SH,MH bahwa pihaknya sudah melayangkan surat penggilan kepada 2 (dua) orang saksi, tapi tidak hadir di persidangan tersebut.
“Kedua saksi yang dimaksud adalah Izaac Stepanus Hindom selaku Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dan Merry Kokali selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat”,ujar Yan Christian Warinussy kepada media ini Sabtu, (10/8/2023)
Sidang yang dimulai pada pukul 20:00 wit tersebut akhirnya ditutup oleh Hakim Ketua Mayor pada pukul 20:30 wit dan akan dibuka kembali pada Rabu (21/6) mendatang dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi-saksi dari Tim JPU.
Di dalam daftar saksi pada Berkas Perkara terdapat nama saksi yang belum dihadapkan ke pengadilan oleh Tim JPU dari Kejati Papua Barat seperti Mervin Sawaki, S.IP, M.A.P dari Pokja 40; Drs.Enos Aronggear (mantan Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat); Drs.Aljabar Makatita, M.Si (mantan Sekda Kabupaten Manokwari). Terdapat 10 saksi yang belum diajukan Tim JPU Kejati Papua Barat dalam pemeriksaan perkara Pelabuhan Yarmatum ini dari total 15 saksi di dalam berkas perkara.
Ketiga Terdakwa perkara Yarmatum yaitu klien kami Paul Anderson Wariori, Basri Usman dan Agustinus Kadakolo akan saling menjadi saksi mahkota dalam perkaranya masing-masing yang dipisahkan.
Sementara itu, hingga persidangan kelima semalam, salah satu tersangka lainnya itu Rendhy Firmansyah Yembise Rahakbau (RFYR) belum jelas keberadaannya dan belum ada kabar kapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol dan jajarannya dapat menangkap dan membawa yang bersangkutan ke hadapan hukum. (Redaksi)