Mempekerjakan orang tanpa memberi hak cuti di hari libur keagamaan, Warinussy: Itu bertentangan dengan aturan

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Yan Christian Warinussy Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari juga selaku salah satu Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, mendesak Kepala Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Manokwari untuk lebih teliti dan cermat dalam melakukan survey terhadap berbagai perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dengan status tanpa ikatan kerja menurut hukum di Manokwari dan sekitarnya.
Bahkan LP3BH Manokwari mendapati adanya perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja tanpa memberi hak cuti atau libur, khususnya dalam hari-hari libur keagamaan, seperti umat beragama lainnya.
“Apalagi di Manokwari sebagai “Kota Injil” yang mana ada karyawan salah satu showroom kendaraan bermotor di Jalan Drs.Esau Sesa yang owner-nya berinisial H”,ujar Warinussy dalam keterangannya Kamis, (29/5/2025)
Menurut laporan yang LP3BH Manokwari peroleh owner showroom tersebut sama sekali tidak pernah memberikan hak cuti kepada karyawannya di saat libur keagamaan seperti tanggal 5 Februari sebagai Hari Masuknya Injil di Tanah Papua atau bahkan ada hari Perayaan Kenaikan Tuhan Yesus Kristus ke Sorga, Kamis 29/5 pun tidak diberikan hak cuti kepada karyawan beragama Nasrani (Kristen dan Katolik).
Hal ini jelas bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku. Bahkan cenderung melanggar amanat Undang Undang Dasar 1945 serta Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM). [engel semunya]