Mengapa KPU RI Perlu Melindungi Hak Politik OAP dalam Pencalonan Kepala Daerah Serentak 2024?

SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Tokoh intelektual Papua yang juga Anggota DPR Papua Barat Fraksi Otsus, Agustinus R. Kambuaya, SIP, SH mengatakan menuju terbitnya PKPU PILKADA, KPU RI perlu memberikan atensi khusus untuk proteksi hak dasar politik orang asli Papua.
“Ini merupakan bagian daripada pemenuhan dan perlindungan hak asasi orang Papua dalam kehidupan sosial politik dalam kerangka NKRI”,ujar Agustinus R Kambuaya dalam keterangannya yang diterima Rabu, (24/4).
Dijelaskannya, dasar pokok proteksi hak politik ini juga selaras dengan konsideran UU Otsus Nomor 2 Tahun 2021 pada poin menimbang, (a)
bahwa dalam rangka melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, politik maupun sosial-budaya, perlu diberi kepastian hukum;
Dasar pijakan lain adalah
Konsideran Mengingat poin (1) Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B,
Pasal 20, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bahwa Negara Mengakui Satun-satuan Pemerintahan yang Bersifat Khusus dan istimewa, termasuk Papua.
“Aspek sosiologis dan historis dinamika Politik yang melatarbelakangi Undang-undang Otsus, yaitu sejarah panjang Konflik Politik dan Disparitas Sosial antara Jakarta Papua. Semua ini menjadi dasar pijakan mengapa aspsek Proteksi menjadi prinsip yang menjadi bahan rujukan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU PILKADA)”,terangnya.
Sudah waktunya, kata Agustinus bahwa seluruh Penyelengara Negara dalam peraturannya harus saling melengkapi dan mengakui kedudukan Undang-undang Otsus sebagai produk hukum Pemerintah Pusat dalam memastikan afirmasi dan Proteksi bagi orang asli Papua.
“Selama ini, undang-undang sektoral seolah-olah Menabrak Eksistensi keberadaan Undang-undang Otsus Papua. Bahkan kadang hadirnya UU Sektoral di tanah Papua kadang mengabaikan UU Otsus yang bersifat khusus dan spesial”,ungkapnya.
Karena itu, PKPU PILKADA Serentak mesti memasukan landasan hukum yang spesifik yang turut memperkuat hak dasar orang Asli Papua. Khususnya yang berkaitan dengan PILKADA yang sedang berlangsung.
Apabila PKPU PILKADA benar-benar mengakomodir Hak Politik Orang Asli Papua, maka KPU dan Komisi II DPR RIÂ merupakan satu-satunya lembaga yang menguatkan eksistensi Otsus di tanah Papua. KPU dan Komisi II DPR RI akan menjadi contoh bagaimana Penguatan Otsus melalui lembaga lintas Sektor Pemerintah.
Kampanye keberhasilan Implementasi Otsus Papua di kancah Internasional kongkritnya adalah penghormatan, Pemenuhan dan Perlindungan Hak Politik OAP di level Komisi Pemilihan umum.
“Isu Orang Asli Papua dan Hak Politiknya merupakan indikator dan parameter implementasi Otsus di bidang Politik diatas tanah Papua.
Sehingga, harapan kita, semua pandangan ini bisa memberikan landasan untuk menyusun PKPU PILKADA yang berkeadilan sosial sesuai Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika”,pungkasnya. [*]