Menjaga Citra Abdi Hukum, Warinussy Mendesak Kajati PB segera mencopot kedua oknum jaksa di Kejari Sorong yang “tersanksi”
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) di Tanah Papua, mendesak Saudara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH untuk segera bertindak tegas terhadap 2 (dua) oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong yang diduga terkena sanksi diturunkan dari jabatan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) serta Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), tapi masih terus berada di lingkungan Kejari Sorong. Kedua oknum jaksa tersebut berinisial IPSAW dan HST.
Sebagai sesama penegak hukum berdasarkan amanat Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, saya mendesak Kajati Papua Barat Muhammad Syarifuddin, SH, MH segera mencopot kedua oknum jaksa “tersanksi” tersebut demi menjaga citra abdi hukum di Tanah Papua.
“Saya mendorong Saudara Kajari Papua Barat untuk segera memberi prioritas kepada para jaksa Papua Asli yang ada di lingkungan Kejati Papua Barat untuk mengisi jabatan Kasi Intel dan Kasi Pidsus di Kejari Sorong saat ini”,ujar Warinussy dalam keterangannya Kamis, (12/12/2024).
Dikatakannya, ada sejumlah jaksa putra putri Papua Asli yang kini menduduki Kepala Sub Seksi (Kasubsi) di lingkungan Kejati Papua Barat. Mereka ini menurutnya sangat layak diberi kesempatan sesuai amanat Pasal 62 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“Oknum Jaksa berinisial IPSAW, pernah diinformasikan terkait kasus menerima dana hibah sejumlah Rp.3 Milyar dari Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat hanya untuk merehabilitasi ruang kerja Kasi Intel Kejari Sorong”,pungkasnya. [Engel S]