Merasa Ditipu, Ibu Deborayanti Nainggolan minta Warinussy Beri Bantuan Hukum
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS com-Sebagai Advokat berdasarkan amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Yan Christian Warinussy secara resmi telah mendatangani surat kuasa untuk memberi bantuan hukum kepada seorang perempuan bernama Deborayanti Nainggolan (37). Ibu Deborayanti Nainggolan ini rupanya telah mengalami perbuatan pidana penipuan dan penggelapan (vide Pasal 378 KUU Pidana dan Pasal 372 KUH Pidana) yang diduga keras telah dilakukan oleh seseorang bernama Fingky Darmawati alias Tari (33) Tahun.
Kasus ini pernah dilaporkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat dengan nomor : LP/B/288/XI/2023/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 10!November 2023. Di depan polisi waktu itu (10/11/2023) baik Fingky Darmawati (33) dan Muhammad Adib Muamal (40) secara sadar mengakui telah melakukan penipuan terhadap kliennya Deborayanti Nainggolan sehingga menyebabkan kerugian.
Bahkan kedua terduga pelaku yang telah menjadi tersangka dan kini perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Manokwari. Kedua tersangka tersebut juga mengakui bahwa mereka telah membujuk klien saya untuk membalikkan nama sertifikat rumah atas nama Ibu Deborayanti Nainggolan menjadi milik seseorang bernama Dian Astiti.
“Hal ini juga turut melibatkan suami Tersangka/Terdakwa Fingky Darmawati alias Tari yaitu Muhammad Iqbal Muamal dan salah satu oknum pengacara di Manokwari. Bermodalkan sertifikat tersebut, maka Tersangka/Terdakwa Fingky Darmawati mengajukan kredit di Bank BRI SP III Prafi Kabupaten Manokwari sejumlah Rp.200 juta. Ternyata setelah uangnya cair, Tersangka/Terdakwa Fingky Darmawati sama sekali tidak memberikan uang sejumlah Rp.140 juta yang sudah dijanjikan kepada klien saya tersebut”,ujar Warinussy dalam keterangannya Minggu, (10/11/2024).
Proses pencairan dana tersebut dari BRI SP III Prafi diduga melibatkan seorang oknum karyawati bank tersebut di bagian marketing. Rupanya tersangka/Terdakwa Fingky Darmawati alias Tari yang saat ini berstatus tahanan kota dan atau ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, malah merasa bebas melakukan apa saja untuk terus mengingkari janjinya dengan klien saya tersebut.
*Sehingga kami harus mengambil langkah hukum segera demi melindungi hak-hak klien kami Deborayanti Nainggolan tersebut menurut hukum. Ada indikasi bahwa kasus ini turut melibatkan oknum pengacara, oknum anggota polisi dari Polda Papua Barat bahkan oknum jaksa yang sedang kami selidiki dan jika terbukti ada keterkaitan, maka proses hukum tentu menjadi pilihan kami dan klien kami Ibu Deborayanti Nainggolan”,pungkasnya. [*]