Merasa Kecewa, Sisilia Manibuy Membuat laporan Polisi

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Hari ini, Rabu (16/10) klien Yan Christian Warinussy, Ibu Sisilia Manibuy secara resmi membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/294/X/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 16 Oktober 2024. Laporan tersebut dibuat dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perbuatan mana diduga dilakukan oleh mitra usaha klien saya yaitu Tuan Wempi Ayomi selaku terlapor. Sesungguhnya beberapa langkah persuasif sudah dilakukan oleh kliennya dengan menghubungi terlapor untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tapi tidak menemui hasil yang diharapkan klien saya”,ujar Warinussy Rabu, (16/10/2024).
Sehingga langkah hukum akhirnya menjadi jalan terakhir. Awalnya kliennya selaku korban/pelapor telah menerima penawaran pekerjaan fisik tanggap darurat di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2022 dengan perjanjian bahwa tidak ada pemotongan biaya sama sekali.
Pemotongan Rp 3 Miliar dikatakan merupakan pemotongan biaya untuk pengembalian kepada BPKP, tapi tanpa ada bukti tertulis yang diterima oleh klien saya Ibu Manibuy.
Sehingga akibatnya kliennya selaku pelapor merasa dirugikan dan meminta adanya pengembalian biaya yang dipotong oleh terlapor tersebut. Puncaknya, kliennya sudah meminta mediasi melalui SPKT Polda Papua Barat pada Jum’at, 11/10 lalu tapi diundurkan atas permintaan terlapor ada Sabtu, 12/10. Namun saat pertemuan Sabtu, 12/10, terlapor tidak hadir dengan alasan sakit.
“Lalu terlapor menyuruh anak-anaknya maupun keluarga dan staf perusahaan nya yang hadir di SPKT Polda Papua Barat dan melakukan intimidasi dan penghinaan terhadap pelapor yang adalah kliennya, sehingga kliennya merasa kecewa dan akhirnya membuat laporan polisi untuk melindungi hak-hak nya secara hukum”,pungkasnya. [*]