Meski Akan Banding, KPU RI Dinilai Terikat Putusan PN Jakpus Soal Pemilu 2024
JAKARTA, PAPUASPIRITNEWS.com-“Namun setelah membaca amar putusan, majelis hakim PN Jakpus menolak pendapat-pendapat tersebut dan menyatakan eksepsi KPU ditolak. Yang berat, putusan tersebut tercantum ketentuan dapat dilaksanakan serta merta mesti belum berkekuatan hukum tetap (uitvoerbaar bij voorraad), hal mana kita bisa lihat pada poin 6 amar putusan, sehingga KPU terikat pada putusan tersebut walaupun akan mengajukan banding,” kata Bob Hasan dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).
Dikutip dari tribunnews, Bob melanjutkan, sengketa di PN Jakpus antara Partai Prima dengan KPU memang bukan tata usaha negara Pemilu yang diatur dalam UU Pemilu. Namun sengketa tersebut adalah sengketa perdata sehingga hasilnya mengikat para pihak yang berperkara.
“Ini memang bukan sengketa pemilu. Namun konsekuensi kita sebagai negara hukum, putusan pengadilan perdata mengikat para pihak yang berperkara dan menimbulkan dampak hukum kepada pihak-pihak lain,” katanya. (**/ES)