MRPBD Gelar Rakor dan Persiapan Verifikasi Faktual terkait Keaslian OAP pada Pilgub 2024
SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) melaksanakan rapat koordinasi (rakor) bersama KPU Papua Barat Daya, Bawaslu Papua Barat Daya, TNI dan Polri di Hotel Vega, Jumat (30/8).
Ketua MRPBD, Alfons Kambu saat ditemui mengatakan, Rakor ini dalam rangka pelaksanaan tahapan pencalonan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Provinsi Papua Barat Daya.
Rakor itu, telah diundang berbagai pihak untuk membicarakan hak politik Orang Asli Papua (OAP) yang tertuang di dalam Undang-Undang Otpnomi Khusus (UU Otsus) Papua.
“Kami akan menerima dokumen dari KPU Papua Barat Daya terkait paslon dari masing-masing kandidat untuk kami melakukan verifikasi terkait keaslian OAP”,kata Alfons Kambu
Sebelumnya kata dia MRP se-tanah Papua juga telah melakukan rakor dan melaporkan situasi politik di tanah Papua dalam audiens bersama KPU RI, MA, MK, DPD RI, DPR RI dan Presiden.
“Rakor itu merupakan hasil dari harapan masyarakat terkait kekhususan OAP di dalam politik tanah Papua. Rakor itu juga Presiden mengapresiasi kami MRP se tanah Papua dan kami membentuk asosiasi dan Presiden berharap agar terus ditingkatkan,”katanya.
Hasil perjuangan itu, tiga MRP di Papua telah membuat tiga keputusan dan tata tertib yang tertuang dalam peraturan gubernur di masing-masing daerah.
Tentunya diharapkan agar kewenangan itu tetap melengket berdasarkan keputusan perkara nomor 29 PU-9 tahun 2011.
Putusan tersebut, pihaknya meminta agar tetap ditindaklanjuti dengan turunan undang-undang yang berlaku vertikal.
“Baik itu melalui KPU atau Permendagri sehingga itu menjadi acuan, tetapi kami sangat kesel ketika injure time menerima dokumen pendaftaran di KPU surat datang mendadak dan membuat UU Otsus dilemahkan,”ucapnya.
Ditegaskannya, MRPBD ada karena perintah negara dan dibiayai oleh negara sehingga pihaknya juga ingin ciptakan pesta demokrasi aman dan nyaman.
Tetapi ada surat dinas yang dikirimkan oleh KPU RI, itu merupakan konstitusi tertinggi dari putusan MK.
“Surat itu dari KPU RI harusnya dari Presiden yang mengeluarkan surat diskresi hukum karena kewenangan tertinggi ada di Presiden dan KPU RI secara subtansi dan vertikal tidak boleh menabrak aturan yaitu UU Otsus,”ucapnya.
Karena didalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 141 dan 142 hanya menyebutkan Aceh yang ada partai lokal sedangkan di Papua tidak ada partai lokal dan sampai hari ini DPRP dan DPRK jalur Otsus hanya di provinsi induk dan provinsi yang baru ini masih menggunakan pergub sedangkan MRPBD mempunyai kewenangan guna mengikuti tahapan verifikasi dan penilitian terhadap balon kepala daerah OAP.
“Kami akan melihat hal teknis surat menyurat dari dewan adat yang merekomendasikan balon sebagai OAP maupun yang menolak”,terangnya.
Setelah menerima dokumen dari KPU Papua Barat Daya selanjutnya dilakukan verifikasi faktual dan penilitian terkait keaslian OAP hasilnya itu akan disampaikan kembali kepada KPU PBD dan KPU RI.
“Kami menilai bila KPU RI melaksanakan aturan PKPU dan lainnya maka otomatis KPU RI menghianati UU Otsus yang berlaku di tanah Papua,”pungkasnya. [Engels]