MRPBD Juga Penyelenggara Pilkada, Yanto Ijie: Alokasi Anggaran Harus Besar
SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-
Ketua Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya, Yanto Ijie mengatakan pelaksanaan Pilkada di tanah Papua dan khususnya di Provinsi Papua Barat Daya berbeda dengan pelaksanaan Pemilu di wilayah atau provinsi-provinsi lain di Indonesia yang diatur melalui Undang-undang Pemilu Pilkada Provinsi dengan keterlibatan KPU, Bawaslu dan keamanan.
Sesuai pasal 20 Undang-undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus untuk memberi pertimbangan terhadap Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur oleh MRPBD yang disampaikan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU.
“Nah disinilah keterlibatan majelis rakyat papua barat daya dalam tahapan pemilu. Termasuk mendapatkan dana hibah untuk kelancaran Pemilu oleh pemerintah provinsi untuk empat lembaga yaitu KPU, Bawaslu dan Keamanan serta MRPBD. Tetapi sampai saat ini, kami belum mendengar alokasi anggaran untuk lembaga kultur atau MRPBD tersebut”,ujar Yanto Ijie kepada media ini Kamis, (27/6).
Dana hibah itu, kata dia untuk pelaksanaan verifikasi faktual bagi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur. Itu salah satu mekanisme yang akan dilakukan oleh majelis rakyat Papua sesuai dengan perintah undang-undang untuk melakukan verifikasi faktual atau verifikasi lapangan terkait dengan keasilan orang asli Papua.
“Verifikasi dari lembaga kultur terkait keaslian OAP, tetapi waktu yang diberikan juga sedikit hanya tujuh hari dengan tingkat geografi di tanah Papua yang begitu sulit. Ada derah dijangkau dengan kapal bahkan juga dengan pesawat atau kendaraan roda empat sesuai calon itu dari wilayah adat mana agar verifikasi yang dilakukan benar-benar obyektif,”akuinya.
Untuk itu, dirinya berharap kepada pemerintah harus mengalokasikan anggaran yang besar bagi lembaga kultur ini untuk agenda verifikasi faktual tersebut. Karena itu salah satu tugas Gubernur untuk menyukseskan Pilkada di tanah Papua khususnya di Papua Barat Daya, dimana pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur mulai pada tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024. Sehingga harus pastikan alokasi anggaran untuk MRPBD terkait dengan verifikasi faktual nanti.
Semestinya MRPBD ini kemarin mereka juga menerima dana hibah tidak terlepas dari operasional lain tapi mereka adalah bagian dari penyelenggara pemilu yang diatur dalam undang-undang.
Jangan sampai ini nanti tiba saat tiba akal sehingga kualitas hasil otentik juga tidak sesuai dengan harapan masyarakat dan berpotensi terjadinya konflik.
“Kita orang Papua semua menghendaki untuk verifikasi faktual itu adalah verifikasi yang benar benar otentik. Tidak hanya pergi datang duduk di hotel atau datang duduk di restoran baru bikin verifikasi. Itu yang tidak boleh terjadi, kita butuh demokrasi yang benar-benar berkualitasi tetapi harus menghormati nilai-nilai yang ada”,pungkasnya. [es]