Natalis Bame Soroti Kepala Distrik Mare Ikut Intervensi Kerja Panitia Pemilihan Kepala Kampung

KUMURKEK, PAPUASPIRITNEWS.com-Natalis Bame menilai agenda Pemkab Maybrat yang menggelar pemilihan kepala kampung serentak 2023, yang diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maybrat Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Tata Cara dan Mekanisme pemilihan kepala kampung.
Menurutnya, Perda Nomor. 3 tahun 2023 pasal 4 Poin (1), (2), (3), dan poin (4) disitu disebut memberikan tugas, wewenang dan tanggungjawab pada panitia pemilihan yang bertugas untuk melakukan pemilihan kepala kampung definitif untuk 6 tahun kedepan.
Namun yang terjadi, Kepala Distrik Mare, Doninggas A Sera, S.IP ikut mengintervensi kerja-kerja panitia pemilihan kepala kampung atau panitia bekerja sesuai perintah kepala distrik mare.
“Inikan tidak sesuai dengan Perda yang ada, kepala distrik hanya bertugas mengawasi bukan ikut mengintervensi dengan mengatur panitia yang di SK kan untuk pilkam tersebut. Kalau sebatas kordinasi sebagai kepala wilayah tetapi jangan terlalu intervensi yang menjadi kewenangan panitia”,terang Natalis dalam keterangannya yang diterima media ini Minggu, (22/10/2023)
Untuk itu, dirinya berharap pemerintah dalam hal ini Bupati Maybrat Benhard Rondonuwu menegur kepala distrik mare agar jangan ikut mengintervensi kewenangan panitia pemilihan dan panitia yang merangkap jabatan.
Hal-hal seperti ini kata dia yang perlu diperhatikan oleh pemerintah agar tidak terjadi gesek-gesekan antara warga.
“Kami sangat mendukung agenda pemilihan kepala kampung, tentu yang kami soroti yaitu kerja pemerintah wilayah di bawah distrik yang ikut intervensi kerja-kerja panitia.
Kita berharap proses, jadwal dan tahapan pemilihan kepala kampung yang dilakukan panitia bisa berjalan aman baik dan sukses untuk maybrat”,tegasnya. [Engel Semunya]