OAP Ditunjuk Jadi Pj Gubernur PBD, Agustinus R Kambuaya: OAP Harus Diberdayakan

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.COM-Anggota DPRD Provinsi Papua Barat fraksi Otsus, Agustinus R Kambuaya mengatakan hadirnya diundangkannya Undang-undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan Peraturan Pemerintah (PP) Pelaksana undang-undang.
Merupakan langkah cepat pemerintah, sebagai masyarakat Papua Barat Daya mengapresiasi Respon Pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Bapak. Ir. Joko Widodo.
“Apresiasi kami masyarakat PBD terhadap atensi dan perhatian Khusus Bapak Presiden menunjuk Penjabat Gubernur PBDÂ DR.Drs.Mohammad, Musa’ad, M.Si itu sebagai komitmen pemerintah pusat memprioritaskan orang asli Papua. Itu hasil revisi Undang-undang Otsus perubahan kedua Nomor 2 Tahun 2021. Dalam rangka pemberdayaan orang asli Papua di segala aspek, dimana di bidang ASN merupakan sektor yang memerlukan perhatian dan memerlukan kebijakan afirmasi khusus kepada orang asli Papua”,ujar Agustinus R Kambuaya dalam keterangannya yang diterima PSN Kamis, (8/12/2022).
Untuk itu, berkenan dengan akan di resmikannya Penjabat Gubernur Provinsi PBD, kata Agustinus R. Kambuaya Anggota DPRPB Fraksi Otsus Wilayah Adat Doberay Maybrat bahwa berdasarkan aspirasi masyarakat yang diterima, masyarakat papua berpendapat bahwa langkah Presiden yang menghendaki Orang Asli Papua ini perlu di amankan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami berharap, penempatan penjabat gubernur hendaknya bebas dari intervensi kepentingan politik, serta lebih fokus lagi kepada orang asli Papua dari wilayah adat Doberay. Pendekatan melalui Daerah Otonomi Baru (DOB) yang telah di lakukan oleh pemerintah sesuai dengan kesatuan wilayah budaya dan adat.
Sehingga hendaknya pendekatan ini juga menjadi pertimbangan Kemendagri dalam menunjuk Penjabat Gubernur Papua Barat Daya. Untuk memperhatikan atau memprioritaskan SDM anak-anak Asli Papua dari wilayah adat Doberay dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tersedia”,tutup Agustinus. (ES)