Oknum berinisial SN dan YI merusak rumah, korban didampingi Kuasa Hukum laporkan ke Polisi
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Michael Cundrad Harewan (29) didampingi Advokat Yan Christian Warinussy, Sabtu (24/8)sekitar pukul 15:30 wit secara resmi telah membuat Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat. Dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/247/VIII/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tangga 24 Agustus 2024, dilaporkan terkait terjadinya dugaan tindak pidana pengrusakan rumah korban Harewan yang diduga keras pelakunya adalah oknum berinisial SN dan YI.
Di dalam uraian kejadiannya, dijelaskan oleh korban bahwa rumahnya didatangi sekelompok orang laki-laki mengendarai 3 (tiga) buah kendaraan roda empat, masing-masing sebuah mobil Toyota Hilux berwarna silver dengan memakai lampu suklit diatas kapnya yang diduga milik oknum pelaku (terlapor) SN. Serta 2 (dua) jenis mobil jenis Toyota Rush model baru berwarna merah dan hitam. Para pelaku diduga berjumlah sekitar 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) orang.
Para terduga pelaku diduga meneriakkan kata-kata bernada caci maki dan menggunakan alat tajam jenis parang dan kayu maupun besi potong untuk merusak kaca-kaca jendela di rumah korban (pelapor) Harewan. Para oknum pelaku ada yang sempat mengancam adik laki-laki pelapor dengan parang, sehingga adik pelapor tersebut melarikan diri ke Polsek Amban untuk mengamankan dirinya.
Sementara seorang perempuan pelapor yang ada di dalam rumah tersebut sempat diancam pula oleh para pelaku dengan menggunakan parang untuk memberitahukan keberadaan pelapor. Akibat kejadian tersebut pelapor membuat laporan ini dan langsung menjalani pemeriksaan awal di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Jum’at sore.
“Sebagai Kuasa Hukum Pelapor dan keluarga besar Randawaya, Kepulauan Yapen, Papua kami mendesak Kapolda Papua Barat untuk segera melakukan upaya hukum, termasuk menangkap dan menahan para terduga pelaku (terlapor) tersebut untuk menjalani proses hukum yang adil dan mandiri serta memenuhi asas kepastian hukum. Perbuatan para pelaku diduga keras memenuhi unsur Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Di dalam uraian kejadiannya, dijelaskan oleh korban bahwa rumahnya didatangi sekelompok orang laki-laki mengendarai 3 (tiga) buah kendaraan roda empat, masing-masing sebuah mobil Toyota Hilux berwarna silver dengan memakai lampu suklit diatas kapnya yang diduga milik oknum pelaku (terlapor) SN. Serta 2 (dua) jenis mobil jenis Toyota Rush model baru berwarna merah dan hitam.
Para pelaku diduga berjumlah sekitar 7 (tujuh) sampai 8 (delapan) orang. Para terduga pelaku diduga meneriakkan kata-kata bernada caci maki dan menggunakan alat tajam jenis parang dan kayu maupun besi potong untuk merusak kaca-kaca jendela di rumah korban (pelapor) Harewan.
Para oknum pelaku ada yang sempat mengancam adik laki-laki pelapor dengan parang, sehingga adik pelapor tersebut melarikan diri ke Polsek Amban untuk mengamankan dirinya.
Sementara seorang perempuan pelapor yang ada di dalam rumah tersebut sempat diancam pula oleh para pelaku dengan menggunakan parang untuk memberitahukan keberadaan pelapor.
Akibat kejadian tersebut pelapor membuat laporan ini dan langsung menjalani pemeriksaan awal di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Jum’at sore.
“Sebagai Kuasa Hukum Pelapor dan keluarga besar Randawaya, Kepulauan Yapen, Papua kami mendesak Kapolda Papua Barat untuk segera melakukan upaya hukum, termasuk menangkap dan menahan para terduga pelaku (terlapor) tersebut untuk menjalani proses hukum yang adil dan mandiri serta memenuhi asas kepastian hukum”,ujar Warinussy dalam keterangannya Sabtu, (24/8).
Perbuatan para pelaku diduga keras memenuhi unsur Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). [*]