3 Orang Tersangka Makar, Diperiksa Tim Penyidik, Didampingi 2 Kuasa Hukum dari LP3BH Manokwari

Manokwari, papuaspiritnews.com- Tiga orang tersangka makar atas nama H.B.Soleman Waropen (54), Andreas Sanggenafa (64), dan Kostan Karolus Bonai (57) tengah berlangsung di ruang penyidikan unit Tipikor dan ruang kerja Kanit Tipidter Sat.Reskrim Polres Manokwari.
Tersangka H.B.Soleman Waropen (HBSW) diperiksa oleh penyidik pembantu Bripka Anwar Panjaitan di ruang Tipikor Sat.Reksrim Polres Manokwari. Sedangkan Tersangka Andreas Sanggenafa (64) dimintai keterangan oleh penyidik pembantu Bripka Febrian Y.Manupapami di ruang kerja Kanit Tipidter Sat.Reksrim Polres Manokwari.
Sementara itu, Tersangka Kostan Karolus Bonai (57) dimintai keterangan oleh penyidik pembantu Abdul Muis di ruang Unit Tipikor Sat.Reskrim Polres Manokwari.
“Pemeriksaan hari ini ketiga orang tersangka didampingi Penasihat Hukum dari Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari yang terdiri dari Penatua Advokat Yan Christian Warinussy dan Advokat Thresje Juliantty Gasperzs, SH”,ujar Yan Christian Warinusy dalam keterangannya yang diterima media ini Kamis, (26/19/2022).
Hal itu, sesuai ketentuan pasal 115 ayat (2) UU No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Maka kami sebagai penasihat hukum ketiga tersangka dapat hadir mendampingi mereka, tapi tidak mendengar isi tanya jawab pemeriksaan antara para penyidik pembantu yang mengambil keterangan ketiga tersangka yang juga adalah anggota pada Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) tersebut”,terang Yan C Warinussy.
Diketahui bahwa ketiga tersangka ditangkap pada tanggal 21 Oktober 2022 dengan tuduhan Pasal 106 KUH Pidana Jo Pasal 55 KUH Pidana. Karena mereka diduga melakukan tindak pidana Makar pada hari Rabu, 19/10 sekitar jam 16:00 wit di Jalan Kampung Ambon, Manokwari tepatnya di rumah Tersangka Soleman Waropen di Jalan Kampung Ambon Atas, Manokwari. (ES)