Pandangan ARK Terhadap Kesepakatan MRP-Se Tanah Papua

SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Anggota DPR Provinsi Papua Barat Jalur Ostsus, Agustinus R Kambuaya; S.IP, SH mengutarakan pertemuan MRP yang di gelar di Sorong telah menyepakati poin penting tentang hak dasar politik orang Asli Papua pada level Kepeminpinan Legistlatif dan Eksekutif yaitu Gubernur-Wakil Gubernur.; Bupati-Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dalah orang asli Papua yang berasal dari ras rumpun melanesia, dari suku-suku Asli Papua yang berdiam diatas 7 Wilayah Adat, yang Bapa dan Mamanya Asli Papua, Bapa Papua Mama Pendatang Sesuai prinsip patriarki garis keturunan ayah.
Menurutnya, kesepakatan ini sedang menjadi diskursus banyak pihak. Namun satu hal yang pasti bahwa Negara telah Menghormati keberadaan orang Asli Papua dalam Binkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Hal itu sesuai dengan Pasal 18 A dan B Undang-undang Dasar 1945, bahwa Negara mengakui Satu-satuan Sosial yang bersifat khusus dan Istimewa. Indonesia sebagai Nusantara, 17.000 Pulau dengan latar belakang etnis, entitas sosial budaya dan politik telah menyatu kedalam satu kesatuan politik Nasional”,ujar Agustinus R Kambuaya dalam keterangannya Sabtu, (30/3).
Dia bilang masyarakat adat, Raja-raja, para Pemimpin-pemimpin suku telah memberikan otoritas kepada Negara untuk membentuk negara moderen. Tetapi Negara Moderen yang lahir juga mengakui keberadan warga negara di berbagai wilayah dengan kekhususan dan keistimewaanya.
“Mengapa Negara menghargai posisi dan keberadaan daerah kKhsus dan Istimewa. Karena berbeda antara (Indigenious) Pribumi adalah mendeskripsikan seseorang atau sesuatu yang telah menjadi milik mereka selama ribuan atau jutaan tahun, atau sebelum orang lain menemukannya”,akuinya.
Selain itu, Citisen sebagai warga negara yang dimaksud dengan seseorang yang telah lama tinggal di suatu negara dan dapat menggunakan hak-hak warga negara negara tersebut.
“Karena itu, upaya untuk mendorong kepemimpinan pemerintahan daerah Papua Gubernur-wakil Gubernur, Walikota Dan Wakil Walikota Orang Asli Papua merupakan wujud nyata Recognizi atau pengkuan Negara terhadap keberadaan wilayah, suku, etnis dan entitas sosial budaya yang berbeda tetapi menerima NKRI Sebagai suatu bentuk suatu Negara bersama dengan wilayah yang berbeda-beda”,tegasnya.
Kata dia, dorongan untuk adanya Pengakuan kepemimpinan daerah yang mengutamaan Indigenious People sebagai subyek utama merupakan upaya Untuk memperkuat nasionalisme NKRI dalam satu semanggat kepemimpinan Nasional”,tandasnya.
Untuk itu, upaya yang dilakukan Majelis Rakyat Papua (MRP) Se-Tanah Papua bukan merupakan penolakan bagi saudara/i Nusantra diatas Tanah Papua. Tetapi ini merupakan wujud dari UU 1945 Pasl 18 A dan B. Negara kembali menghargai keberadan entitas adat, budaya dan wilayah yang telah mengintegrasikan diri kedalam Negara Moderen Indonesa.
Upaya itu juga mewujudkan keadian sosial dan keadilan politik bagi orang Asli Papua sebagai warga Negara Indonesia akan menjai Nafas dan Nyawa Bagi Tumbuhnya Nasionalisme NKRI diatas Tanah Papua.
“Ini penting agar ketakutan kita tentang NKRI harga mati itu tidak mejadi beban kerja keamanan dan politik kedepan. Sehingga, slogan NKRI harga nati harus diubah menjadi harga yang menghidupkan rakyat dengan landasan utama pada 4 pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, UU 1945; NKRI dan Bhineka Tunggal Ika”,pungkasnya. [ES]