Patuhi Hukum Humaniter, Presiden Joko Widodo diminta Umumkan Konflik Bersenjata yang terjadi di Tanah Papua

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Atas nama Jaringan Damai Papua (JDP), Yan Christian Warinussy mendesak negara melalui Presiden Joko Widodo untuk memerintah dilakukannya mitigasi terlebih dahulu terhadap rencana “operasi” TNI dan Polri dari Enarotali, Paniai terhadap pasukan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) pasca “pembunuhan” terhadap Danramil 1703-3/Agidade Letkol Inf.Oktovianus Sugarlay.
Negara semestinya lebih mengetahui bahwa wilayah Paniai dan sekitar lokasi tempat kejadian perkara (TKP) masih berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dimana masih hidup banyak warga sipil yang nota Bene adalah warga negara Indonesia Orang Asli Papua (OAP) yang semestinya mendapat perlindungan dalam segenap konflik di dunia.
Sehingga seyogyanya Presiden Jokowi sebagai Kepala Negara perlu menindaklanjuti pelabelan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan atau Kelompok Kriminal Separatis Teroris (KKST) menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM).
“Jelas akan membawa konsekuensi terhadap model pendekatan yang akan digunakan oleh TNI dan Polri. Pendekatan dengan mendorong pelaksanaan operasi militer perang atau apapun jelas akan membawa konsekuensi pada warga sipil di dan sekitar lokasi konflik berlangsung.
“Karena itu sebagai Juru Bicara (Jubir) JDP kami menyerukan agar negara di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo berkewajiban untuk mematuhi sejumlah aturan yang diatur dalam hukum humaniter
Diantaranya, negara melalui Presiden Joko Widodo dan pemerintahannya harus mengumumkan mengenai konflik bersenjata yang terjadi di Tanah Papua”,ujar Warinussy dalam keterangannya Minggu, (14/4/2024).
Langkah ini kata Warinussy dimulai dengan pertama, negara mesti memberikan signal kepada warga sipil dan organisasi internasional untuk melakukan pengawasan terhadap berlangsungnya konflik tersebut. Kedua, hukum internasional juga mengatur mengenai senjata dan atau alat yang digunakan dalam konflik bersenjata tersebut, sebab mesti ada kepastian bahwa jenis senjata dan atau alat yang digunakan dalam konflik tidak membahayakan bagi kemanusiaan. Ketiga, pemerintah negara harus melakukan mitigasi terhadap warga sipil demi memastikan bahwa tidak akan ada serangan dalam operasion perang atau konflik tersebut, baik dari TNI/Polri maupun TPNPB sebagai sayap militer OPM yang menyasar fasilitas sipil seperti fasilitas kesehatan, pendidikan atau fasilitas keagamaan seperti gereja.
Untuk itu, JDP sangat berharap agar ketentuan internasional mengenai konflik dan atau perang benar-benar mendapat bagian dalam perhatian negara untuk mengatasi konflik dengan OPM di Tanah Papua saat ini. [es]