Pelaku Wafatnya Almarhum Yusak Rivan Horota Agar Diteruskan Proses Hukumnya

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, menyampaikan bahwa perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan atau kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa, 1 Agustus 2023 yang mengakibatkan wafatnya almarhum Yusak Rivan Horota agar diteruskan proses hukumnya sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan, karena diduga keras 2 (dua) diantara para pelaku adalah anggota Polri. LP3BH Manokwari telah menerima Surat Kuasa dari orang tua korban tertanggal 22 Agustus 2023. Sedangkan laporan polisi terkait perkara a quo telah dibuat dengan nomor: LP/A/711/VIII/2023/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT.
“Itu artinya bahwa proses hukum menurut amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sehingga kami berharap proses hukum tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga perkaranya diperhadapkan bersama para tersangka dan atau terdakwa di depan sidang Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A dengan pasal dan ancaman hukum/pidana yang setimpal dengan perbuatan mereka para Tersangka yang kelak akan menjadi terdakwa”,ujar Warinussy dalam keterangannya yang diterima media ini Selasa, (10/9/2023).
Ketiga tersangka dimaksud yaitu Ipda Fredik Rumpaisum, Brigadir Chosmus S.P.Marandey dan Oni Kurube (warga sipil).
“Tentu para tersangka yang menjadi anggota Polri juga dapat diproses menurut amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Kode Etik anggota Polri”,pungkasnya (Engel Semunya)