Pelanggaran Kode Etik ASN, Yan Christian Warinussy: Pemerintah Ada Prosedur dan Mekanisme Penyelesaian
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberi apresiasi kepada Bupati Teluk Bintuni yang cepat merespon persoalan terkait indikasi sikap tidak netral salah satu stafnya yaitu Drs.Alimudin Baedu sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Teluk Bintuni yang dilansir sejumlah media beberapa hari terakhir ini.
“Kami juga telah menerima klarifikasi dari saudara Drs Alimudin Baedu yang rupanya hendak ikut berkontestasi pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua bukan September 2024 yang akan datang. Sehingga kehadiran saudara Drs.Alimudin Baedu di acara Partai Golkar di Jakarta belum lama ini rupanya atas “undangan” lisan dari Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni Yohanes Manibuy”,ujar Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy Jumat, (26/1).
Untuk itu, selaku Pengacara dari Yohanes Manibuy, Yan Christian Warinussy mendapat klarifikasi dari kliennya bahwa rekaman foto kliennya bersama Drs.Alimudin Baedu dan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Papua Barat Drs.Paulus Waterpauw sesungguhnya merupakan konsumsi terbatas yang tanpa diketahui dan tanpa sepengetahuan kliennya, telah disebarkan di media sosial, sehingga menimbulkan kegaduhan.
“Hal ini jelas cenderung melanggar hak privasi klien saya dan juga Drs.Alimudin Baedu sebagai salah satu pejabat di Kabupaten Teluk Bintuni. Oleh sebab itu, saya meminta perhatian segenap pihak, agar mempercayakan penyelesaian urusan persoalan tersebut kepada Bupati Teluk Bintuni”,terangnya.
Sebab kata Warinussy tentu Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni telah memiliki prosedur dan mekanisme penyelesaian persoalan dugaan pelanggaran etika dan disiplin di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat.
“Kecepatan tanggap Bupati Teluk Bintuni dalam menyelesaikan persoalan yang mendera Saudara Drs.Alimudin Baedu ini dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap kapasitas dan kemampuan Bupati Teluk Bintuni dalam penyelesaian persoalan internal kepegawaian dengan berdasar kepada aturan perundangan yang berlaku di Indonesia”,pungkasnya. [Engel Semunya]