Pelarangan Penjualan Miras Di Papua Barat, Yan C Warinussy: Tidak Hanya Polda tetapi Tanggung Jawab Bersama

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy menaruh hormat dan memberi apresiasi kepada Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP yang telah mengeluarkan larangan pemasokan dan penjualan serta tentu peredaran minuman keras (miras) berlabel pabrikan di Manokwari dan sekitarnya selama lebih kurang 16 hari ke depan, dari tanggal 7 hingga 21 Februari 2024.
Itu artinya selama waktu tersebut tak boleh ada siapapun yang memasok miras melalui pelabuhan laut yang ada di Manokwari. Salah satu pemasok yang diduga cukup dekat dengan salah satu petinggi di Polda Papua Barat selama ini, yaitu oknum berinisial T diduga keras sudah pasti telah selesai memasok miras ke dalam dan sekitar kota Manokwari ini.
Pertanyaan Warinussy, bagaimana bisa si oknum T ini dijaga untuk tidak mengeluarkan dan menjual mirasnya kepada masyarakat di Manokwari dan sekitarnya?
Oknum T ini juga diduga kuat memiliki hubungan sangat dekat dengan salah satu tokoh masyarakat (tomas) di kota Manokwari dan diduga kuat juga tomas tersebut yang beralamat di sekitar Reremi Puncak sering menjadi penyuplai atau penjual miras di “Kita Injil” ini?
“Saya pikir Kapolda Papua Barat dan seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari seyogyanya jujur melihat hal ini. Sebab dari sisi regulasi perundangan yang berlaku secara nasional belum ada satu aturan pun yang membatasi penjualan dan pemasokan miras ke seluruh persada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk pula Tanah Papua, dan khususnya “Kota Injil” Manokwari”,terang Warinussy Jumat, (9/2). Beberapa oknum pedagang dan atau pengusaha di luar oknum berinisial T ungkap Warinussy juga memiliki ijin untuk memasok miras ke dalam kota Manokwari.
“Pertanyaan saya, apakah mereka ini nanti setelah tanggal 21 Februari 2024 bisa memasok miras ke Manokwari ? Bagaimana bentuk pengendaliannya? Bagaimana bentuk penataan kompetisi usaha diantara sesama pengusaha pemasok miras ke Manokwari”,tanya Warinussy.
Hal ini kata Warinussy tidak bisa dilakukan semata-mata hanya oleh Polda Papua Barat saja, tapi seluruh jajaran Forkopimda Provinsi Papua Barat serta Kabupaten Manokwari mesti terlibat. Perlu ada pertemuan diantara para pemasok miras, termasuk oknum T tersebut dengan Forkopimda Provinsi Papua Barat dan Kabupaten Manokwari.
Jadi tidak boleh sampai ada oknum petinggi di jajaran Polda Papua Barat yang diserahi kewenangan dalam aspek penindakan yang seakan memiliki “kewenangan” untuk menentukan siapa yang boleh memasok miras dan siapa yang tidak boleh memasok miras ke kota Manokwari.
“Sebagai Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang pernah menerima Penghargaan Internasional di bidang HAM John Humphrey Freedom Award dari Canada tahun 2005 akan ikut mengkawal kebijakan dan pelarangan serta “pembolehan” memasok miras berlabel ke “Kota Injil” Manokwari dilakukan setelah 16 hari ke depan”,tandasnya. [*]