Kantor Redaksi Jubi, dilempari bom molotof, Warinussy Mendesak Kapolda Papua harus ungkap secara profesional dan independen
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mengutuk keras tindakan pelemparan bom molotov di depan kantor Redaksi Jubi di Jalan Perumnas 1 Waena, Jayapura, Rabu (16/10) dinihari.
“Tindakan ini kami pandang sebagai upaya pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi yang jelas-jelas dijamin di dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia”,terang Warinussy dalam keterangannya Kamis, (17/10/2024).
Okeh sebab itu LP3BH Manokwari dengan tegas mendesak Kapolda Papua Irjen Polisi Drs.Patrige Renwarin dan jajarannya untuk mengungkap secara profesional dan independen kasus penyerangan terhadap pers ini menurut amanat Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Diperolehnya gambar hasil rekaman CCTV yang merekam jelas identitas 2 (dua) orang terduga pelaku “pelemparan” bom molotov yang mengakibatkan 2 (dua) unit kendaraan operasional (mobil) milik Tabloid Jubi rusak dan terbakar kiranya dapat menjadi bukti awal dan petunjuk sesuai amanat Pasal 184 KUHAP yang dapat membantu pihak kepolisan (Polda Papua).
LP3BH Manokwari mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian (atensi) khusus atas kasus dugaan tindak pidana penyerangan dan pengrusakan Kantor Redaksi Tabloid Jubi ini.
“LP3BH Manokwari akan terus mengkawal proses hukum kasus ini hingga polisi (Kapolda Papua) dan jajarannya dapat menyeret pelakunya ke pengadilan untuk mempertangung jawabkan perbuatannya”,pungkasnya [*].