Pembunuhan di Sungai Ciliwung, Sanggeng Manokwari, Yan Christian Warinussy Minta Di Proses ke Pengadilan
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Chtistian Warinussy juga mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Polisi RB Simangunsong dan jajaran penyidiknya untuk meneruskan proses hukum perkara dugaan tindak pidana pembunuhan dengan menggunakan senjata api tanpa ijin di Jalan Sungai Ciliwung, Sanggeng dalam, Manokwari pada Jum’at (12/1) lalu. Dimana perkara tersebut terjadi karena ulah tersangka berinisial AM dengan cara menembakkan senjata api yang mengenai korban Albertho Ronaldo Masso (24) merenggang nyawa nya.
Untuk itu, Yan Christian Warinussy berpandangan bahwa tindakan si tersangka jelas merupakan delik pidana murni dengan ancaman hukuman diatas 5 (lima) tahun menurut amanat Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sehingga Warinussy menilai perkara ini tidak dapat diselesaikan dengan alasan apapun melalui jalur restoratif justice.
“Saya mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Johnny Eddizon Isir, SIK, MTCP untuk memberikan atensi dan mengawal Kapolresta Manokwari dalam menyidik lebih lanjut perkara tersebut hingga menghadapkan tersangka pelakunya ke pengadilan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya menurut hukum”,ujar Warinussy Senin, (15/1). [Roy]