Pemerintah Kota Sorong Gelar Sosialisasi Tindakan Pidana Kekerasan Seksual

SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Pemerintah Kota Sorong melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) menggelar Sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Tahun 2023 di Aula SMK YPK Remu Selasa, (31/10)
Kegiatan tersebut dibuka oleh Walikota Sorong, Septinus Lobat yang diwakili Asisten I Yeremias Gembenop yang dihadiri kepala dinas P3A, Yulinda Mosso, kepala bidang, kepala seksi dan peserta yang mengikuti kegiatan.
Kepala Dinas P3A, Yulinda Mosso, SE saat ditemui mengatakan terjadimya tindakan kekerasan akan diselesaikan terutama pendampingan selanjutnya kembalikan ke keluargnya.
“Ini merupakan salah satu perhatian pemerintah untuk memberi pembinaan, pelatihan dan pendampingi bagi masyarakat yang terkena dampak kekerasan baik kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)dan seksual”,ujar Yulinda Mosso saat ditemui media ini
Ditanya sejauh ini penanganan KDRT atau kekerasan seksual bagi perempuan dan anak, di Kota Sorong menurutnya sebanyak 30 lebih kasus yang sudah dan sedang diselesaikan.
“Kami tetap melakukan kordinasi dengan teman-teman unit TPA Kota Sorong untuk berkordinasi terkait pendampingan, pembinaan dan penanganan kasus terhadap korbam kekeraan tersebut “,terangnya.
Sedangkan kegiatan sosialisasi hari ini yaitu menindaklanjuti UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindakan Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang diiikuti organisasi perempuan, Guru-guru, Akademisi, Siswa, Tokoh Agama dan lainnya.
“Kami minta dukungan dari semua satkolder untuk bersama-sama menimalisir angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di kota Sorong”,pintanya. [Engel Semunya]