Pemerintah RI Segera Cabut Izin Tambang Nikel dan Hentikan Eksploitasi Nikel di Kawasan Unesco Global Geopark Raja Ampat

JAYAPURA, PAPUASPIRITNEWS.COM-Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Festus Ngoranmele, S.H menyatakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Dilarang Melindungi Perusahaan Pelanggar Pasal 35 huruf k, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 di Kawasan UNESCO Global Geopark Raja Ampat.
Hal tersebut dalam rangkan menjawab tuntutan Aktivis dan Masyarakat Adat atas praktek eksploitasi Nikel dibeberapa Pulau di Raja Ampat, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pembekuan sementara izin usaha itu dilakukan seiring dengan rencana pihaknya yang hendak melakukan investigasi ke lapangan untuk mencari apakah ada praktik-praktik pelanggaran yang dilakukan PT Gag Nikel.
“Untuk sementara kita hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan, kita akan cek. Nah, apapun hasilnya nanti kami akan sampaikan setelah cross-check lapangan terjadi” (baca : https://ekonomi.bisnis.com/read/20250605/44/1882755/bahlil-bekukan-izin-tambang-nikel-perusak-kawasan-raja-ampat)” ujar Direktur LBH Papua, Festus Ngoranmele dalam pers yang diterima papuaspiritnews Sabtu. (7/6/2025)
Terlepas dari itu, kata Fedtus Ngoranmele bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan PT GAG Nikel merupakan anak usaha dari perusahaan pelat merah yakni PT Aneka Pertambangan Tbk. (ANTM). Bahlil menegaskan, PT GAG Nikel yang melakukan praktik penambangan di wilayah Raja Ampat itu telah mengantongi IUP produksi sejak 2017.
Selain itu, Bahlil juga menjelaskan bahwa sebenarnya lokasi tambang nikel PT GAG tersebut berlokasi jauh dari destinasi pariwisata bahari yang ada di Raja Ampat. Bahkan, dia menyebut bahwa jarak tambang dan area pariwisata raja ampat mencapai 40 kilometer (Km) (baca : https://ekonomi.bisnis.com/read/20250605/44/1882755/bahlil-bekukan-izin-tambang-nikel-perusak-kawasan-raja-ampat).
Pada dasarnya secara hukum untuk melindungi Kawasan Raja Ampat yang merupakan gugusan pulau-pulau cantik dengan terumbu serta kebeningan air laut yang menunjukan keindahan kerajaan dibawah laut dari berbagai aktifitas manusia salah satunya pertambangan diatur dalam ketentuan
“Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya” sebagaimana diatur pada Pasal 35 huruf k, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil”,terangnya.
Atas dasar ketentuan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua menilai bahwa pemberian izin tambang nikel kepada PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, PT Anugerah Surya Pratama yang beroperasi di Pulau Manura, PT Mulia Raymond Perkasa yang beroperasi di Pulau Batang Pele dan PT Kawei Sejahtera Mining yang beroperasi di Pulau Kawe adalah tindakan yang jelas-jelas melanggar ketentuan diatas dan semestinya keempat Perusahaan diberikan sangksi tegas sesuai dengan ketentuan “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap Orang yang dengan sengaja melakukan penambangan mineral” sebagaimana diatur pada Pasal 73 ayat (1) huruf f, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.
Dengan demikian secara langsung menunjukan bahwa dalil Bahlil terkait sebenarnya lokasi tambang nikel PT GAG tersebut berlokasi jauh dari destinasi pariwisata bahari yang ada di Raja Ampat yang mencapai 40 kilometer (Km) adalah Upaya mengabaikan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang berfungsi melindungi Pulau Pulau kecil diseluruh Indonesia termasuk Pulau Gag, Pulau Manura, Pulau Batang Pele dan Pulau Kawe dari ancaman penambangan mineral berbentuk Nikel.
Pada prinsipnya secara internasional dalam Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Prancis, pada 10-24 Mei 2023 menetapkan Kawasan Gugusan Pulau di Raja Ampat sebagai UNESCO Global Geopark.
Lebih lanjut dalam gelaran The 10 th Internasional Conference On UNESCO Global Geopark yang berlangsung di Marrakesh, Maroko, 7-9 September 2023 Kawasan Geopark Raja Ampat di Provinsi Papua Barat menerima penghargaan UNESCO Global Geopark Certificate 2023 yang diterima langsung Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua Barat, Muhammad Musa’ad didampingi Bupati Kabupaten Raja Ampat, Faris Umlati.
Melaluinya mengantarkan kawasan Geopark Raja Ampat resmi masuk sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark (UGG). (Baca : https://www.beritasatu.com/lifestyle/1066267/geopark-raja-ampat-resmi-masuk-daftar-unesco-global-geopark).
Pada prinsipnya Pengembangan Geopark utamanya dilakukan melalui pengembangan destinasi pariwisata sesuai Pasal 4 ayat (3), Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark).
Atas dasar itu maka melalui aktifitas Ekploitasi Nikel oleh PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, PT Anugerah Surya Pratama yang beroperasi di Pulau Manura, PT Mulia Raymond Perkasa yang beroperasi di Pulau Batang Pele dan PT Kawei Sejahtera Mining yang beroperasi di Pulau Kawe yang merusak destinasi Pariwisata kawasan Geopark Raja Ampat yang merupakan UNESCO Global Geopark (UGG) jelas-jelas melanggar ketentuan “Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata.
Merusak fisik daya tarik wisata adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah” sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
Atas dasar itu, sudah dapat disimpulkan bahwa melalui pemberian izin tambang nikel kepada PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, PT Anugerah Surya Pratama yang beroperasi di Pulau Manura, PT Mulia Raymond Perkasa yang beroperasi di Pulau Batang Pele dan PT Kawei Sejahtera Mining yang beroperasi di Pulau Kawe sudah, sedang dan akan menghancurkan Pulau-pulau di Kawasan Raja Ampat, kawasan Geopark Raja Ampat resmi masuk sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark (UGG) dan juga destinasi wisata kepulauan Raja Ampat apabila dari hasil verifikasi lapangan Pemerintah Republik Indonesia masih tetap memberikan kebebasan eksploitasi Tambang Nikel kepada keempat Perusahaan dimaksud.
Berdasarkan uraian diatas maka kami Lembaga Bantuan Hukum Papua mengunakan kewenangan sebagaimana diatur pada Pasal 100, Udang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan kepada :
1. Presiden Republik Indonesia segera perintahkan Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia untuk mencabut Izin Tambang Nikel Di Kawasan Unesco Global Geopark Raja Ampat;
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Dilarang Melindungi Perusahaan Pelanggar Pasal 35 huruf k, Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 di Kepulauan Raja Ampat;
3. Gubernur Propinsi Papua Barat Daya segera bentuk Perda Perlindungan Kawasan Unesco Global Geopark Raja Ampat;
4. Bupati Raja Ampat segera bentuk Perda Perlindungan Kawasan Unesco Global Geopark Raja Ampat.
Editor::redaksi