Peminjaman dana di Bank Papua Cab.Manokwari Rp.208 Miliar, Warinussy: Peruntukkan apa?

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Berdasarkan amanat pasal 42 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Terhadap Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yan Christian Warinussy sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari kembali mempertanyakan adanya “praktek” peminjaman dana segar oleh Pemerintah Kabupaten Manokwari di tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023 dari Bank Papua Kantor Cabang Utama Manokwari?
Diduga tahun 2021 Pemkab Manokwari memperoleh pinjaman sebesar Rp.88 Miliar. Kemudian pada tahun anggaran 2022, Pemkab Manokwari memperoleh lagi pinjaman dari Bank Papua sebesar Rp.80 Miliar. Lalu di tahun 2023, kembali Pemkab Manokwari memperoleh pinjaman hanya Rp.40 Miliar, dari jumlah permintaan pinjaman sekitar Rp.80 Miliar lagi.
Sesuai informasi yang diperoleh LP3BH Manokwari bahwa rupanya pinjaman tahun 2023 sebesar Rp.40 MIliar tersebut tidak melalui adanya persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari.
Sehingga hal ini menjadi fokus penyelidikan (investigasi) yang sedang LP3BH Manokwari laksanakan terkait pinjaman Pemkab Manokwari ke dan dari Bank Papua Cabang Manokwari tersebut.
Menjadi pertanyaan, dana pinjaman sejumlah Rp.208 Miliar tersebut dipergunakan dan atau peruntukkan untuk kepentingan apa?
“Sangat mengherankan, karena pinjaman seperti ini belum pernah ditemukan di jaman pemerintahan Kabupaten dan Provinsi Papua Barat sebelumnya, termasuk Kabupaten Manokwari”,akui Warinussy dalam keterangannya Kamis, (17/10/2024) [*].