Pemprov Papua Barat Daya diminta Mempercepat Proses Seleksi DPRK jalur pengangkatan

KUMURKEK, PAPUASPIRITNEWS.com-Intelektual Yumassesss, Nathalis Bame meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya agar mempercepat proses seleksi anggota DPRK melalui jalur pengangkatan (jalur otsus)
DPRK maupun DPRP (provinsi) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 tentang kewenangan dan kelambangan kebijakan otonomi khusus Papua yang pelaksanaannya memerlukan regulasi turunan yaitu peraturan gubernur.
“Proses seleksi ini kami minta agar pemerintah provinsi Papua Barat Daya mempercepat proses menyiapkan regulasi berupa peraturan gubernur (Pergub) untuk mengatur pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dari jalur otonomi khusus(Otsus)”,ujarnya kepada media ini Rabu, (15/11)
Untuk itu, dirinya berharap pemerintah provinsi rumusan regulasi secepatnya rampung sehingga proses seleksi berjalan tepat waktu. Agar calon anggota DPRK dapat dilantik bersamaan dengan anggota DPRD dari partai politik hasil Pemilu 2024 pada tujuh kabupaten di Papua Barat Daya
“Karena, proses pemilihan calon anggota DPRK dilakukan oleh tim yang dibentuk masing-masing 5 kabupaten 1 kota di Papua Barat Daya. Pemerintah kabupaten membentuk panitia seleksi, yang kemudian panitia tersebut membentuk tim seleksi untuk menjaring aspirasi dari masyarakat adat. Hal tersebut diatur melalui peraturan gubernur guna mencegah kekeliruan dalam proses pemilihan calon anggota DPRK”,pintanya.
Natalis bame yang juga sebagai mahasiswa Uncen Jayapura itu berharap agar tahapan pemilihan calon anggota DPRP dan DPRK berlangsung sebelum pemilihan anggota DPRK Jalur Pemilu.
“Eksistensi anggota DPRP dan DPRK adalah menyuarakan aspirasi dari masyarakat adat Papua melalui lembaga parlemen”,pungkasnya. [Engel Semumya]