Pemprov Papua Barat Daya Gelar Rakor Pokja Percepatan Perhutanan Sosial
SORONG, PAPUASPIRITNEWS.com-Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui
Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan yang menggelar rapat kordinasi (Rakor) Pokja Percepatan Perhutanan Sosial di Rylich Panorama Hotel Kota Sorong Selasa, (31/10).
Kegiatan rakor tersebut dibuka oleh Pj Gubernur Papua Barat Daya, Muhamad Musa’ad yang diwakili Staf Ahli bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda Provinsi PBD, George Yarangga yang dihadiri pimpinan Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Kabupaten dan Kota Se-Papua Barat Daya, Akademisi, Lsm dan tamu undangan lainnya.
George Yarangga dalam sambutanya mengapresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya yang bermitra dengan Balai perhutanan sosial wilayah Maluku Papua yang menyelenggarakan rapat kordinasi bersama Pokja percepatan perhutanan sosial Papua Barat Daya tahun 2023.
“Jadi, kehutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan Lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan khas atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya”,ujar George Yarangga
Menurutnya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan Desa hutan masyarakat hutan tanaman rakyat serta hutan kemitraan sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang upaya cipta kerja yang diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi dan peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggara kehutanan serta Peraturan Menteri KHK nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial memberi ruang kepada masyarakat dalam lingkup serta merencanakan mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan untuk kemakmuran masyarakat sekitar kawasan hutan.
“Pemerintah senantiasa komitmen dan berperan serta dalam mensejahterakan masyarakat dalam berbagai bidang dan salah satunya bidang kehutanan”,terangnya.
Ia berharap semoga dalam pelaksanaan kegiatan ini dengan memperhatikan pentingnya perhutanan sosial dengan melihat berbagai hal diantaranya faktor pendampingan kepada masyarakat dan pelatihan kepada masyarakat sehingga mereka dapat dengan Mandiri melakukan proses perencanaan serta pembiayaan atau bantuan langsung kepada masyarakat penerimaan izin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu, saat ditemui awak media mengatakan pohon yang tumbuh secara alami tidak boleh ditebang dan itu illegal.
“Pokoknya yang tumbuh alami itu illegal tapi masyarakat adat katakan pohon ini tumbuh di tanah adat kami”,ujar Yulian Kelly Kambu
Dijelaskannya jumlah penduduk di Papua Baray Daya sangat sedikit ketimbang luas kawasan yang begitu luas mestinya penduduk bisa sejahtera dengan memanfaatkan hasil hutan.
“Selain hasil kayu tetapi juga lebah, damar gaharu, rotan, sarang semut, minyak kayu putih dan lainnya. Banyak sekali potensi hasil hutan bukan kayu yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat”,akuinya.
Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah II Papua Barat dan Papua Barat Daya Lilian Komaling, S.Hut mengutarakan orientasi kami untuk bergerak cepat membentuk pokja di enam kabupaten dan.kota di Provinsi di Papua Barat Daya.
“Hutan di tanah Papua Barat Daya yang bisa kita dorong itu hutan adat karena sepnjang masyarakat adat itu ada. Jadi, sederhanannya secara fisik hutan adat itu tumbuh dan berkembang di atas lahan milik negara dan dikelola serta dimanfaatkan secara komunal (adat) dengan tujuan meningkatkan kualitas kehidupan sosialnya”,tuturnya. [Engel Semunya]