Pemprov Papua Didesak Bentuk Aturan Daerah Terkait Kendaraan Online
JAYAPURA, PAPUASPIRITNEWS.com-Lembag Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Pemerintah Provinsi Papua bentuk aturan daerah terkait kendaraan online dan Pemilik Aplikasi Kendaraan Online segera Implementasikan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : 188.4 / 147 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Angkutan Sewa Khusus.
Hal tersebut disampaikan LBH Papua melalui siaran pers yang diterima media ini Jumat, (2/8).
Reinhart Komboy, SH Pengabdi Bantuan Hukum mengatakan perkembangan ilmu pengetahuan-teknologi telah dirasakan disegala sektor dan telah membawah kemudahan dan juga kesengsaraan bagi siapapun sehingga diperlukan adanya aturan hukum atau regulasi yang dapat menetralkan pertentangan yang terjadi akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Salah satu pertentangan yang terjadi akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di sektor angkutan umum antara angkutan umum konvensional dan angkutan umum online yang sudah terjadi beberapa daerah di Indonesia serta kali ini terjadi di wilayah Propinsi Papua”,ujar Reinharth Komboy dalam siaran pers tersebut.
Kekosongan aturan hukum yang mengatur angkutan konvensional dan angkutan online telah melahirkan beberapa peristiwa yang memilukan dimulai dari terganggungnya pemasukan bagi pengemudi angkutan konvensional yang berpengaruh pada pemenuhan kebutuhan pokok (sandan, pangan dan papan) dan bahkan ada diantara pengemudi yang dikriminalisasi akibat memperjuangkan adanya aturan hukum di daerah yang dapat mengatur kendaraan online di wilayah Propinsi Papua.
Selain itu, akibat kekosongan kebijakan terkait angkutan umum online sering memicu konflik antara sopir angkutan umum konvensional dengan angkutan umum online dijalanan.
Untuk diketahui bahwa semua pertentangan diatas terjadi akibat adanya perbedaan perlakukan dimana angkutan umum konvensional dibebankan biaya pajak trayek, uji kelayakan kendaraan, pembayaran perpanjangan STNK dan Surat Ijin Pengemudi sementara angkutan online tidak membayarkan pajak trayek dan uji kelayakan.
Selain itu, latar belakang pengemudi angkutan umum konvensional adalah mereka yang bermata pencaharian sebagai pengemu saja sementara latar belakang pengemudi angkutan umum online hanya menjadikan aktifitas pengemudi sebagai pekerjaan tambahan dari pekerjaan pokok mereka yang beragam mulai dari Honorer, Karyawan Swalayan hingga pekerjaan lainnya.
Fakta perbedaan perlakukan dalam pembayaran diatas tentunya telah menunjukan adanya diskriminasi dalam penegakan Undang Undang Nomor 22 Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Selain itu, dalam konteks berkurangnya pemasukan yang berdampak pada pemenuhan kebutuan pokok jelas-jelas melanggar ketentuan Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2), Undang Undang Dasar 1945.
Berdasarkan pada fakta-fakta kejanggalan dan adanya diskriminasi penegakan hukum Lalu Lintas dan Angkutan Umum serta pelanggaran Hak Konstitusional para pengemudi Angkutan Umum Konvensional diatas sehingga pada hari selasa tanggal 12 Juni 2024 seluruh pengemudi angkutan umum konvensional dalam 16 Trayek Taxi Konvensional di kota Jayapura bersama pengemudia taxi Bandara dan juga pengemudi Rental mobil di kota Jayapura yang tergabung dalam Forum Angkutan Umum Papua melakukan demonstrasi berkaitan dengan ketimpangan atas hadirnya kendaraan online yang hal itu berdampak pada pendapatan mereka.
Dalam aksi demostrasi damai di Kantor Gubernur Provinsi Papua itu, Forum Angkutan Umum Papua menyampaikan tuntutan dan /atau aspirasi, sebagai berikut :
1. Bahwa pemerintah Provinsi Papua menjalankan kesepakatan tarif ambang atas dan ambang bawah;
2. Bahwa pemerintah Provinsi Papua segera menjalankan kesepakatan tentang jumlah armada online;
3. Bahwa Pemerintah Provinsi Papua segera menertibkan kendaraan online secara menyeluruh;
4. Bahwa pemerintah Provinsi Papua segera membentuk dan /atau membuat peraturan Gubernur dan peraturan daerah tentang pembatasan kendaraan online;
5. Pemerintah provinsi Papua segera menjalankan kesepakatan batas wilayah trayek pengantaran dan drop di bandara;
6. Bahwa apabila pemerintah provinsi Papua tidak menjalankan point 1, 2, 3, 4, dan 5 maka, kami mendesak pemerintah segera menghapus aplikator-aplikator kendaraan berbasis online.
Aksi demonstrasi damai Forum Angkutan Umum Papua itu langsung diterima oleh Asisten I Propinsi Papua mewakili Pj Gubernur Papua didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Papua beserta Kepala Bidang Perhubungan Darat Propinsi Papua dan jajarannya. 6 (enam) aspirasi atau tuntutan Forum Angkutan Umum Papua langsung diserahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Papua.
Dalam tanggapannya Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Papua menyatakan bahwa aspirasi atau tuntutan ini akan dianalisis bersama Pimpinan Daerah dan selanjutnya akan dijawab. Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Papua mengatakan kepada Forum Angkutan Umum Papua untuk menunggu hasilnya yang akan disampaikan melalui kuasa hukumnya.
Pada perkembangannya tepat di tanggal 08 Juli 2024, salah satu dari 6 Point aspirasi dan/atau tuntutan Forum Angkutan Umum Papua yaitu tentang tarif angkutan Online (angkutan sewa khusus) ambang atas dan ambang bawah ditanggapi oleh Pemerintah Propinsi Papua. Bentuk tanggapan Pemerintah Propinsi Papua diwujudkan dengan membuat dan menetapkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor: 188.4/147 Tahun 2024 tentang penetapan tarif angkutan sewa khusus.
Sebagai tindaklanjutnya ditataran pelaksanaan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua dengan membuat draf penetapan tarif. Pasca perumusan draf tarif oleh Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Papua tersebut kemudian dilanjutkan ke tahap sosialisasi tentang penetapan tarif tersebut Kepada pihak Forum Angkutan Umum Papua dan Angkutan Online (Angkutan Sewa Khusus) serta Dinas-dinas terkait di sembilan Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Papua.
Untuk diketahui bahwa Tarif yang ditetapkan secara spesifik sebagai berikut: Tarif batas atas per kilometer Rp. 7.700 rupiah; Tarif batas bawah per kilometer Rp. 5.500 rupiah dan Tarif maksimal per kilometer Rp. 33. 275 rupiah.
Sekalipun Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor: 188.4/147 Tahun 2024 tentang penetapan tarif angkutan sewa khusus telah disosialisasikan dengan tarif batas atas, tarif batas bawah dan tarif maksimal sebagaimana disebutkan diatas.
Namun, pada prakteknya sejak tahapan sosialisasi kebijakan diatas pada tanggal 08 Juli 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 tarif-tarif tersebut belum dipraktekan.
Atas dasar itu kami simpulkan bahwa Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor: 188.4/147 Tahun 2024 tentang penetapan tarif angkutan sewa khusus belum terimplementasi.
Berdasarkan pada uraian diatas, kami LBH Papua selaku kuasa hukum para sopir angkutan umum konvensional yang tergabung dalam Forum Angkutan Umum Papua mendesak kepada :
1. Pemerintah Propinsi Papua segera bentuk Peraturan Daerah Tentang Kendaraan Online;
2. Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Papua segera Implementasikan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : 188.4 / 147 Tahun 2024 tentang penetapan tarif angkutan sewa khusus;
3. Pemilik Aplikasi Kendaraan Online segera Implementasikan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor : 188.4 / 147 Tahun 2024 tentang penetapan tarif angkutan sewa khusus;
4. Ketua KOMNAS HAM RI maupun KOMNAS HAM Perwakilan Papua untuk memantau mengawal proses perjuangan sopir- sopir konvensional sebagai bagian dari Pemenuhan terhadap HAM.
Editor: Redaksi