Penasehat Hukum Tiga Terdakwa Kasus Jembatan Yarmatum Diberi Waktu 1 Hari Mempersiapkan Nota Pembelaan

MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Pelabuhan Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, Provinsi Papua Barat Tahun 2021 tadi malam (Senin, 28/8) diselenggarakan di ruang sidang utama
Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, LLM tersebut baru dimulai pukul 21:18 wit. Sidang yang beragenda pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dimulai dengan pembacaan surat tuntutan pidana bagi Terdakwa Paul Anderson Wariori yang dibacakan oleh Jaksa Bima Yudha Asmara, SH, MH.
Kemudian dilanjutkan oleh Jaksa Edy Subhan, SH memabakan surat tuntutan untuk Terdakwa Basri Usman. Kemudian diakhiri dengan Jaksa Purnama, SH, MH membacakan surat tuntutan pidana bagi Terdakwa Agustinus Kadakolo.
Dalam surat tuntutannya, Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Jaksa Syahrir Jasman, SH, MH tersebut berkesimpulan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat bahwa dari rangkaian fakta hukum, disimpulkan oleh Tim JPU Kejati Papua Barat bahwa ada kerjassma sedemikian rupa dan persesuaian kehendak yang diinsyafi oleh Terdakwa Paul Anderson Wariori bersama-sama dengan Terdakwa Agustinus Kadakolo, Terdakwa Basri Usman dan Rendi Firmansyah Rahakbau Yembise dengan peran masing-masing sebagaimana tergambar dalam fakta-fakta hukum, yang dari peran-peran masing-masing tersebut terwujud suatu peristiwa pidana korupsi yang menyebabkan timbulnya kerugian negara pada Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Sehingga pada amar tuntutannya, tim JPU Kejati Papua Barat menuntut klien kami yaitu Terdakwa Paul Anderson Wariori dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan, dengan agar terdakwa tetap ditahan.
“Kemudian klien kami Wariori juga dihukum membayar denda sejumlah Rp.400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) subsider selama 6 (enam) bulan kurungan. Klien kami yang merupakan Pemilik CV.Kasih ini pula dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp.3.798.196.200, 96 (Tiga Miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta seratus sembilan puluh enam ribu dua ratus rupiah sembilan puluh enam sen).
Klien kami juga dituntut untuk disita harta miliknya dan jika tidak mencukupi uang pengganti tersebut, maka Terdakwa Paul Anderson Wariori juga dituntut untuk pidananya diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
Sementara Terdakwa Basri Usman dituntut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dipotong selama ditahan serta dipidana membayar denda sebesar Rp.400 juta dan tidak membayar uang pengganti”,ujar Kuasa Hukum PAW, Yan Chtistian Warinussy dalam keterangannya yang diterima papuaspiritnews.com Selasa, (29/8/2023).
Sedangkan Terdakwa Agustinus Kadakolo dituntut pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan serta membayar denda sebesar Rp.400 juta dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.100.000.000 ,- (Seratus juta rupiah) dengan subsider 4 (empat) tahun penjara.
“Atas surat tuntutan tersebut, kami para penasihat hukum para Terdakwa diberi waktu selama 1 (satu) hari untuk mempersiapkan nota pembelaan (pledoi) atas nama ketiga Terdakwa ini dan akan dibacakan di depan sidang pada Rabu (30/8) mendatang.
Sidang akhirnya ditutup oleh Hakim Ketua Mayor pada pukul 22:45 wit semalam sebagai sidang terakhir hari Senin (28/8) yang dipimpin Hakim Ketua Mayor yang juga adalah Ketua Pengadilan Negeri Manokwari. (Engel Semunya)