Pendeta Saiba dan Putranya dianiaya, Yan Christian Warinussy Minta Kapolres Manokwari dan Jajarannya Segera Menangkap Pelaku dan diproses
MANOKWARI, PAPUASPIRITNEWS.com-Yan Christian Warinussy Advokat dan Pejabat Penegak Hukum berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, mendesak Kapolresta Manokwari Kombes Polisi R.B.Simangunsong dan jajarannya agar segera menangkap dan menahan serta memproses hukum para pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Pendeta atau Gembala Sidang Saiba dan putranya serta pelaku penganiayaan terhadap salah satu anggota Polisi pada peristiwa keributan di sekitar Jalan samping Pengadilan Negeri Manokwari dan kawasan Wosi Sabtu (8/7) tersebut.
Menurutnya, tindakan para pelaku ini jelas melanggar amanat pasal 351 Kitau Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahkan diduga merupakan tindakan kriminal berat, sehingga mereka para pelaku dapat dituntut pula dengan pasal 340 KUHP.
“Saya juga menghimbau para tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk senantiasa mendorong para warga kerukunan atau keluarganya untuk tidak melakukan tindakan provokasi atau menyebar berita bohong yang bakal memperlebar konflik ini”,ujar Warinussy dalam keterangannya yang diterima papuaspiritnews.com Sabtu, (8/7/2023).
Selain itu juga para perwakilan keluarga dari korban atau pelaku agar dapat ikut memberi dukungan bagi penyelesaian persoalan secara hukum melalui bapak Kapolresta Manokwari.
“Saya dan seluruh warga masyarakat akan mendukung ditegakkannya hukum dalam peristiwa penganiyaan berat hari ini”,pungkasnya. [Engel Semunya)