Permendikdasmen No. 1 tahun 2025 membuka Ruang bagi P3K guru dan ASN untuk pindah dari yayasan ke Negeri atau dari Negeri ke Yayasan

MAYBRAT, PAPUASPIRITNEWS.COM-Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maybrat, Hendrik Frasawi mengatakan bahwa satuan Pendidikan Yayasan di kabupaten Maybrat mulai dari jenjang pendidikan TK/PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK sekarang membuka ruang bagi guru kontrak maupun ASN yang pindah dari yayasan ke Negeri dan juga dari Negeri ke yayasan.
“Lembaga Yayasan yang dipercayakan untuk mengelola pendidikan itu harus benar-benar agar pendidikan itu bisa bermutu bagi peserta didik atau generasi muda maybrat kedepannya.
“Saya berharap, pendidikan di Maybrat itu tidak lagi menjadi tanggungjawab seseorang atau satu pihak tetapi pendidikan merupakan tanggungjawab kita semua, Baik itu pihak swasta, pemerintah, Guru, orang tua murid dan semua pemangku kepentingan yang ada di kabupaten Maybrat”,ujar Hendrik Frasawi, Rabu (18/6/2025).
Untuk itu, dirinya mengajak mari kita peningkatan mutu pendidikan di kabupaten Maybrat, terkait hal yang menjadi penghambat pendidikan itu akan dievaluasi.
“Kami sudah rifieu dan evaluasi seperti kesenjangan dibidang infrastruktur, sarana prasarana, kemudian dukungan dari orang tua dan lingkungan serta guru selaku pengerak pendidikan di wilayah tersebut”,akuinya.
Menurut Hendrik Frasawi bahwa guru merupakan salah satu ujung tombak dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) atau proses interaksi antara guru dan siswa yang bertujuan untuk mencapai tujuan pembelajaran melalui transfer pengetahuan, keterampilan, dan nilai.
Dikatakannya, sejumlah kendala yang ditemui banyak tenaga guru terutama guru-guru muda yang tidak melaksanakan tugas dengan baik maka kebijakan yang diambil pemblokiran gaji.
“Sebanyak 50 an guru-guru yang gajinya diblokir, bila dibayar yang bersangkutan kembali melaksanakan tugasnya”,akuinya.
Dijelaskannya, pemerintah lebih memperhatikan pendidikan terutama memperjuangkan nasib guru kontrak maupun guru tetap di sekolah yayasan itu bisa mendapatkan akses untuk mengurus kebutuhan hak hidupnya melalui PPPK guru kontrak itu bisa terjawab.
Hal itu didasari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, tentang redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara Bagian Kesatu Sumber Daya Guru Pasal 2 (1) Guru ASN terdiri atas Guru PNS; dan Guru PPPK. (2) Guru ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diredistribusi pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Pasal 3 Pedistribusi Guru ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mempertimbangkan data kebutuhan Guru pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah dan masyarakat yang diperoleh dari data pokok pendidikan Kementerian.
“Saya menyampaikan terimakasih banyak kepada Gubernur Papua Barat Daya dan bapak Otto Ihalauw sebagai kepala BP3KP wilayah Papua Barat dan papua Barat Daya yang ikut mendorong perjuangan kami kepala dinas pendidikan se papua Barat daya sehingga bisa terjawab”,pungkasnya. [*]