Mayor Inf. Ishak Sattu Sebagai Tersangka Tunggal dalam Peristiwa Pelanggaran HAM Berat Paniai 2014

Manokwari, papuaspiritnews.com-Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy memberi apresiasi tinggi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dr.Erly Prima Putera Agoes, dan tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Apresiasi tinggi saya, disebabkan JPU telah membacakan surat dakwaan nomor : PDS-01/PEL.HAM.BERAT/PANIAI/05/2022 di depan persidangan Pengadilan HAM/Negeri Makassar, Rabu (21/9). Dakwaan tersebut telah mendakwa Mayor Infantri (Purnawirawan) Ishak Sattu (IS) sebagai tersangka tunggal dalam peristiwa pelanggaran HAM berat Paniai tahun 2014”,terangnya.
Sebagai Advokat dan Pembela HAM, saya melihat bahwa surat dakwaan Jaksa tersebut yang terdiri dari 10 halaman, telah memberi gambaran tentang latar belakang peristiwa hukum yang pada akhirnya berujung terjadinya penembakan terhadap warga sipil pada hari Senin (8/12/2022) sekitar pukul 09:00 wit di Pondok Natal Gunung Merah, Enarotali, Paniai. Dalam surat dakwaan halaman 3 terlintas catatan bahwa saat negosiasi sedang berlangsung antara Saksi Kompol Hanafiah dengan massa di Pondok Nata, Gunung Merah. Kemudian datang Saksi Lettu Prasenta Imanuel Bangun (Danki Yonif 753/AVT) dan anggotanya yang kemudian terdengar bunyi letusaan senjata api sebanyak 5 (lima) sampai 6 (enam) kali”,ujar Yan C Warinussy dalam keterangannya yang diterima papuaspiritnews.com Rabu, (21/9/2022).
“Pandangan dan intuisi Yan Christian Warinussy selaku investigator bahwa bagian ini perlu didalami kembali oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sesuai tupoksinya sebagai penyelidik menurut UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Pertimbangan lain, karena saat Lettu Prasenta Imanuel Bangun dan anggotanya datang ke lokasi kejadian perkara, saat tersebut Terdakwa IS ada di Koramil1705-02/Enarotali”,tandasnya.
Sehingga peran saksi Lettu Prasenta Imanuel Bangun mesti didalami saat pemeriksaan saksi di depan persidangan. Kehadiran para saksi kunci yang tersirat dalam Surat Dakwaan seperti saksi Marselina Gobay alias Mia Gobay, saksi Benyamin Kudiai, saksi Yosafat Yeimo, saksi Noak Gobay dan saksi Oktofina Yeimo sangat diharapkan mampu mengungkap fakta di balik peristiwa yang pada akhirnya menjadi sebab dari tewasnya Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degei. Serta 10 ora g warga sipil lainnya luka-luka, yaitu Noak Gobay, Andreas Dogopia, Yulius Tobai alias Yulianus Tobay, Naftali Neles Gobay, Yer mias Kayame, Halia Edowai alias Italias Edowai, Aberdanus Bunai, Jeri Gobay, Oktopianus Gobay, dan Yulian Mote. (ES)